JAKARTA (global-news.co.id) – Akhirnya Pemerintah Indonesia resmi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah Haji 1442H/2021M. Keputusan itu diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram dan Youtube Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021). Dengan demikian, selama dua tahun Indonesia tidak mengirim jamaah haji ke tanah suci.
“Pemerintah menerbitkan Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menag Yaqut dalam acara yang dihadiri pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala BPKH.
Sebelumnya, per Senin (31/5/2021), seperti dilihat di Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, 11 negara diizinkan masuk, mulai dari Amerika Serikat, Jepang, hingga Uni Emirat Arab. Sedangkan Indonesia masih masuk dalam daftar 9 negara yang warganya belum diizinkan masuk ke Arab Saudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menyatakan bahwa kemungkinan alasan RI tidak mendapatkan kuota untuk beribadah haji 2021 ini karena vaksin yang digunakan di Indonesia. “Sementara kita nggak usah bahas itu dulu (vaksin jamaah haji). Karena informasi terbaru yang kita dengar bahwa kita nggak dapat kuota haji. Nah, ini untuk pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” kata Dasco. Padahal, vaksin Sinovac sudah mendapat izin dari WHO.
Keputusan Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2021 diambil berdasarkan sejumlah alasan atau pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu, akibat pandemi COVID-19, Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.
Selengkapnya pertimbangan-pertimbangan tersebut adalah:
a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.
b. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
c. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
d. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
e. Bahwa sebagai akibat dari pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
f. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.
g. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
h. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
“Mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan Keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” kata Menag. (det/wis)