KABUPATEN BLITAR (global-news.co.id) – Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) turut hadir di tengah-tengah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Di antaranya dengan cara memberikan sosialisasi kelayakan intelektual hak merek bagi IKM. Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari, yaitu 10 dan 11 Agustus 2020.
Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut sebanyak 100 pelaku IKM. Dari jumlah itu, dibagi menjadi dua sesi, hari pertama 50 orang, dan sisanya hari berikutnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono mengatakan, merek merupakan tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf angka, susunan warna, membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
“Jadi kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) ini adalah hal yang sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan produk usaha. Anggaran kegiatan ini bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut Tavip menjelaskan, IKM merupakan aset Kabupaten Blitar dalam menunjang perekonomian agar lebih tangguh, produktif, kreatif, mandiri dan berdaya saing. Sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian yang ada di Kabupaten Blitar.
“Karena IKM merupakan aset Pemkab Blitar, makanya kita memfasilitasi terkait hak merek dari masing-masing IKM, di mana mereka belum paham caranya maupun terkait intelektual yang mereka miliki. Nah, ini tentu menjadi tugas kita untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Dijelaskan Tavip, setelah pelaku IKM memahami caranya selanjutnya akan dikaji dan diajukan hak kekayaan intelektual ke Kemenkumham. Jika sudah mempunyai hak merek, nantinya jika ada yang plagiat, maka pelaku IKM bisa dilindungi sesuai aturan.
“Kita juga memfasilitasi pengurusan hak merek. Ini membuktikan jika pemerintah daerah hadir di tengah para IKM terkait perlindungan hak merek,” imbuhnya. adv, kmf, tut