Global-News.co.id
Indeks Kesehatan Utama

Pengobatan Ningsih Tak Masuk Kategori Layanan Kesehatan

Pasien mengantre di tempat praktik Ningsih Tinampi menunggu pengobatan.

SURABAYA (global-news.co.id) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr Herlin Ferliana MKes menegaskan, pengobatan Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Pasuruan, tidak termasuk kategori pelayanan kesehatan. Penegasan ini disampaikan Kadinkes, Sabtu (8/2/2020) sebagai tindak lanjut hasil kunjungan lapangan Tim Pembinaan Pengawasan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (P4KTE) Jatim ke lokasi pengobatan Rabu lalu.

Kadinkes Jatim, dr Herlin Ferliana MKes

Lewat rilisnya Minggu (9/2/2020), dr Herlin menjelaskan, dalam dunia pengobatan terdapat dua bentuk pelayanan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan konvensional dan tradisional. Pelayanan kesehatan konvensional merupakan pelayanan kesehatan dengan metode pengobatan dan tindakan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sedangkan pengobatan tradisional merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan metode ramuan dan keterampilan (pijat, akupresur, akupuntur) yang keilmuannya didapatkan secara turun temurun dan bisa dibuktikan minimal secara empiris tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat, tidak berbau mistik, klenik dan supranatural.

“Pelayanan kesehatan konvensional maupun tradisional sama-sama memiliki organisasi profesi, standar pelayanan dan kode etik. Sedangkan pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam dua kategori pelayanan kesehatan tersebut,” terangnya.

Karenanya Kadinkes mengimbau masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih pengobatan dalam upaya penyembuhan penyakitnya.

Tim P4KTE sendiri terdiri dari Dinkes Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Satpol PP Jatim, Disnaker Jatim, Diskominfo Jatim, Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional (SP3T), Dinkes Kabupaten Pasuruan, Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I). Tim sepakat pengobatan Ningsih –yang viral di media sosial dan memiliki jutaan subscriber tersebut tidak masuk ke dalam ranah kesehatan, melainkan masuk ke dalam binaan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rabu lalu, Dinkes Jatim yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan sidak ke tempat pengobatan Ningsih. Kedatangan itu melihat metode pengobatannya yang melibatkan banyak masyarakat dan viral di media sosial.  “Kami datang ke Bu Ningsih Tinampi, karena apa yang beliau lakukan merupakan pengobatan alternatif sedang viral di media sosial. Ini juga melibatkan banyak masyarakat,” jelas Dian Islami, Kabid Yankes Dinkes Jatim.

Selain metode pengobatan, Dinkes Jatim juga menyoroti banyaknya klien yang mengantre pengobatan serta kondisi lingkungannya.ret

baca juga :

Denmark Open: Ahsan/Hendra Takluk dari Ganda Malaysia

Redaksi Global News

Menpora Sebut Porwanas di Malang Ajang Pemersatu

Redaksi Global News

Merapi Luncurkan Material Erupsi Hampir 2 Km

Redaksi Global News