Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Verifikasi Klaim COVID-19 Merujuk Pedoman Kemenkes

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja

SURABAYA (global-news.co.id)  –  BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di rumah sakit (RS). Sesuai dengan peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus COVID-19.

“Pasien -pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif COVID -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus COVID-19 untuk wilayah Jawa Timur, termasuk RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.   “Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien COVID-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Herman.

Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu  bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.

Sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, maka  sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan COVId-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan / atau laboratoris (PCR negatif / rapid test negatif) di mana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

Selain itu selama masa pandemi COVID-19 ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika). Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. tis

baca juga :

90 Persen Tenaga Kerja Konstruksi Belum Bersertifikat

Redaksi Global News

Indonesia Open 2022: Ganda Putri Nomor Satu Dunia Tumbang

Pagu Tak Terpenuhi, Dindik Jatim Buka Kembali PPDB SMA/SMK