Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Dua Tenaga Kerja Asal China Diamankan Petugas Tim Pora Lamongan

  RAZIA WNA: Dua tenaga asing asal China diamankan petugas karena tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. (Foto: GlobalNews/Hamim)

RAZIA WNA: Dua tenaga asing asal China diamankan petugas karena tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. (Foto: GlobalNews/Hamim)

LAMONGAN (global-news.co.id) – Tim Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Lamongan mengamankan dua warga negara asing asal China, Weng Fgi dan Chen Jia, yang bekerja pada sebuah toko besi di Jalan Raya Mantup, Kelurahan Sidomukti, Lamongan, Rabu (11/1) siang.

”Kenapa kedua warga asing asal China ini kita amankan, karena saat pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian,” kata Sudjito, koordinator Satgas Pora Lamongan.

Sudjito menjelaskan, pemeriksaan dua warga asal China tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu timnya langsung berkoordinasi dengan semua anggota Tim Pora baik dari Kodim 0812, Polres dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

”Selanjutkan kami ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap dua tenaga asing tersebut. Dan ternyata keduanya tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen,” terang peia yang juga menjabat kepala Bakesbangpol Lamongan itu.

Salah seorang TKA, lanjut Sudjito, berada di Lamongan dan bekerja di toko besi itu sejak September 2016, sedangkan satu TKA lainnya berada di Lamongan baru awal 2017 ini.

“Kalau dilihat dari pekerjaannya, keduanya bukan tenaga ahli. Mereka penjaga toko untuk melayani pembeli atau pelanggan,” ungkapnya.

Karena tak dilengkapi dokumen keimigrasian dan bekerja sebagai buruh, kedua warga asing tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk proses selanjutnya.

“Tugas kami hanya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Lamongan. Langkah selanjutnya kita bawa ke Imigrasi Tanjung Perak karena pihak keimigrasian-lah yang memiliki kewenangan melakukan proses terhadap mereka,” tandasnya.

Tim Pora memang gencar melakukan pengawasan sebagai langkah pengendalian terhadap warga negara asing yang menjadi tenega kerja maupun yang tinggal menetap di Lamongan.(mim)

baca juga :

Warga Negara Asing Yang Bekerja di Surabaya Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Redaksi Global News

Bulutangkis Hylo Open 2022: Dua Wakil Indonesia ke Final

Redaksi Global News

Gol Kambuaya Paksakan Hasil Imbang Lawan Persib

Redaksi Global News