
KOTA MADIUN (Global-News.co.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengangkat dan menetapkan Wakil Walikota Madiun, F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Madiun.
Pengangkatan tersebut dilaksanakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun, Maidi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari yang lalu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansa menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Penunjukan Plt Wali Kota juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Khofifah menegaskan, pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional meskipun kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Khofifah memberikan tiga tugas utama kepada Plt. Walikota Madiun, F. Bagus Panuntun. Antara lain melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Dan, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Gubernur berharap, Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, menjauhi praktik korupsi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkas Khofifah berharap (her)

