Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Tragedi Kanjuruhan: Polri Tetapkan Enam Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA (global-news.co.id) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Keenam tersangka yaitu, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (ntr, ins)

baca juga :

Jelang Nataru, Walikota Madiun Gelar Rakor dan Cek Sembako serta Fasum

gas

Erupsi Semeru, Pemkot Tangsel Berikan Donasi Warga Terdampak

Redaksi Global News

Tingkatkan Kualitas Pendidik, Bunda PAUD Surabaya Dikuliahkan Gratis oleh Pemkot

Redaksi Global News