Global-News.co.id
Politik Utama

Soal Muktamar Ke-34 NU, PWNU Jatim Siap Jalankan Keputusan Rais Aam PBNU

SURABAYA (global-news.co.id) – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdus Salam Sohib menyatakan lembaganya siap menjalankan dan mendukung keputusan Rais Aam untuk menyelenggarakan Muktamar Ke-34 NU pada 17 Desember 2021.

“Keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar sudah sesuai prosedur,” ujarnya ketika dihubungi dari Surabaya, Senin. Dikatakan, dukungan pelaksanaan muktamar tersebut, juga setelah dilakukan rapat gabungan PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo pada Sabtu (27/11).

Keputusan dukungan tertuang dalam surat Keputusan PWNU Jawa Timur bernomor 1111/PW/A-II/L/XI/2021 tentang pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama.

Menurut Kiai Abdus Salam Sohib, keputusan Rais Aam PBNU sebagai pimpinan tertinggi tidak ada yang salah, bahkan memiliki kewenangan dan tugas melekat pada jabatan.

PWNU Jatim melalui surat keputusan tersebut juga meminta agar pengurus di jajaran PBNU segera mengomunikasikan terkait penyelenggaraan Muktamar NU.

“Pelaksanaan Muktamar PBNU tetap harus dengan kebersamaan dan kekompakan sehingga perlu kepatuhan terhadap Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi PBNU,” tutur dia.

Sementara itu, menyusul rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Muktamar Ke-34 NU yang sedianya digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 dijadwal ulang.

Mengenai hal itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar mengeluarkan surat perintah kepada panitia untuk menggelar Muktamar NU pada 17 Desember 2021.

Perintah Rais Aam ini mendapatkan banyak dukungan, di antaranya dari 27 Pengurus Wilayah NU.

“Rais Aam tidak sendiri, para kiai dan banyak elemen berada di belakang Rais Aam,” kata juru bicara kiai sepuh Jawa Timur sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Amin Kediri KH Anwar Iskandar. (ant, ins)

baca juga :

Risma Dikabarkan Jadi Mensos Gantikan Juliari

Redaksi Global News

Soal PPDB, Walikota Eri Sepakat Sistem Zonasi Dievaluasi

Ibadah Haji 2022, Pemerintah Tetapkan Biaya Rp39,8 Juta Per Jamaah

Redaksi Global News