Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Prostitusi dan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus perdagangan orang dengan pelaku seorang mucikari perempuan.

Tersangka seorang wanita berinisial MR, Perempuan (28 tahun), Swasta, berasal dari Kec. Tambakrejo Kab. Bojonegoro atau indekost di Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya dibekuk polisi di salah satu hotel yang berada di Juanda Kab. Sidoarjo sebagai mucikari menawarkan wanita muda dalam bisnis prostitusi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka MR ditangkap saat menawarkan seorang perempuan muda ke lelaki hidung belang. Ia diketahui menjual perempuan tersebut dengan menawarkan kencan melalui Facebook dan aplikasi Whatsapp.

“Tersangka MR diamankan saat berada di parkir hotel Permata jalan raya Juanda, Rabu 21 Juni 2023 pukul 21.00 WIB. Ia diketahui menawarkan atau menjual seorang perempuan berinisial L. M (25) warga Sawahan Surabaya, ke lelaki hidung belang,” ujar Kusumo Senin (26/6/2023).

Ia juga menyebutkan tersangka MR menawarkan korban untuk kencan singkat yang di sepakati tarif kencan seharga Rp 900 ribu. Uang pembayaran dari lelaki hidung belang itu diterima terlebih dahulu sebelum korban melayani lelaki itu. Saat penangkapan pelaku sudah menerima bayaran dari lelaki yang memesan tersebut. Pelaku sendiri mendapat keuntungan Rp 300 ribu dari Rp 900 ribu yang dibayarkan pria pemesan,” ujarnya.

Pelaku diamankan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang. Polisi kemudian menelusuri Laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

”Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjualkan korbannya melalui Facebook dan melalui WhatsApp. Nah apakah pelaku ini merupakan pemain lama atau baru dan berapa jumlah korbannya atau perempuan yang dikoordinir untuk dijualnya masih didalami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman badan maksimal 15 tahun penjara.

Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Sementara itu dalam kasus kedua, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, Sabtu (24/6/2023) di Gudang Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya KM (45) warga Ds. Panjunan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, SR (30) warga Ds.Janjang Wulung Kec.Puspo Kab Pasuruan, RP (27) warga Ds.Kepuh Kemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi.

“Atas informasi tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.40 Wib telah melakukan penindakan di sebuah gudang yang terletak di Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds. Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,” kata dia, Senin (26/6/2023).

Kusumo mengatakan hasil penindakan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku yaitu KM, SR dan RP, yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti.

Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh pelaku AS alias K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan mempekerjakan KM (kerja selama 15 hari), SR (kerja selama 13 hari) dan RP (kerja selama 7 Hari) dengan sistem borongan.

Beberapa barang bukti dan pelaku berhasil diamankan petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (win)

baca juga :

Pelatih Persib Ingin Tiga Pemainnya Fokus di Timnas

Kalahkan Madura United, Persebaya Jaga Asa Perburuan Juara

Penumpukan Sampah di Entalsewu, Wabup Sidoarjo Sidak Kedua Kalinya

Redaksi Global News