Global-News.co.id
Madura Utama

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Yang Viral Di Tambelangan

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim (tengah) didampingi Kasi Humas dan Kanit saat konferensi pers di ruang kerjanya.

SAMPANG (Global-News.co.id) – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat viral di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jum’at (24/04/2026).

Seorang pemuda berinisial MR (18) diamankan setelah diduga membuat dan menyebarkan video bermuatan seksual melalui ponsel.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd.,M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim S.E.,M.M., mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video asusila berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan yang menghebohkan masyarakat.

Peristiwa ini diketahui pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah video tersebut viral di wilayah Kecamatan Tambelangan.

“Kejadian tersebut berlangsung di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa polisi yang menerima informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Tambelangan.Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MR, warga setempat yang diketahui masih berusia 18 tahun dan belum bekerja.

“Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, menegaskan bahwa dalam aksinya pelaku diduga merekam dan menyebarkan video call bermuatan pornografi menggunakan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna gradasi biru yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena sakit hati terhadap korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan privasi dan kesusilaan. (Sof)

 

baca juga :

DKI Jakarta dan Jatim Punya Risiko Besar Gagal Bayar Utang

Redaksi Global News

Liga 1: Lepas Sanksi, Catur Siap Bermain Lawan PSIS

Redaksi Global News

Investasi Rp 4,7 Triliun Di-Cancel, Badrut Tamam Menangis dan Berupaya Tetap Bisa Terealisir

gas