
SURABAYA (Global-News.co.id) – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (Banggar DPRD Jatim) menyatakan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, serta kelengkapan dokumen pendukung. Karena itu, layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi dan fraksi DPRD Jatim sesuai prosedur yang berlaku.
Anggota Banggar DPRD Jatim, Dr Rasiyo, dalam rapat paripurna DPRD Jatim tentang pendapat Banggar Raperda tentang Perubahan APBD 2026 yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Jumat (14/8/2026), mengatakan, belanja modal dalam Perubahan APBD Jawa Timur 2026 naik hampir dua kali lipat menjadi Rp2,16 triliun. Badan Anggaran DPRD Jatim menilai tambahan anggaran tersebut harus benar-benar terserap untuk memperkuat infrastruktur dan memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta penurunan pengangguran.
Rasiyo mengatakan kenaikan belanja modal menjadi salah satu bagian penting dalam struktur Perubahan APBD 2026. Anggaran tersebut meningkat dari Rp1,09 triliun dalam APBD murni menjadi Rp2,16 triliun. “Badan Anggaran mengapresiasi penguatan Belanja Modal yang naik hampir dua kali lipat dari APBD murni, dari Rp1,09 triliun menjadi Rp2,16 triliun,” kata Rasiyo.
Menurut Rasiyo, kenaikan terbesar terdapat pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang meningkat dari Rp183 miliar menjadi Rp999 miliar. Tambahan anggaran pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga mencapai Rp2,10 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan tingkat kemantapan jalan provinsi dan infrastruktur pelayanan publik.
Banggar juga menilai kenaikan belanja modal menjadi bagian dari langkah menuju mandat belanja infrastruktur 40 persen. Namun, Rasiyo menegaskan persoalan utama belanja modal tidak lagi berada pada besarnya alokasi anggaran, melainkan kemampuan pemerintah merealisasikannya. “Persoalan utama penganggaran belanja modal bukan lagi pada besaran alokasi, melainkan pada efektivitas penyerapan,” katanya.
Politisi asal Fraksi Demokrat tersebut menyebut realisasi belanja modal pada Semester I 2026 baru mencapai 16,37 persen. Bahkan, realisasi belanja modal gedung dan bangunan baru mencapai 3,85 persen.
Karena itu, percepatan perencanaan, lelang, dan penyerapan belanja modal pada Semester II menjadi penting agar tambahan anggaran tidak kembali menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Banggar menilai penyerapan belanja modal harus mampu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan pengangguran.
Rasiyo mengatakan persoalan efektivitas belanja juga perlu diperhatikan pada komponen belanja barang dan jasa. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja tersebut bertambah Rp1,22 triliun sehingga totalnya mencapai Rp9,80 triliun. “Badan Anggaran meminta semua Komisi mencermati dan memastikan penambahan ini diarahkan pada belanja layanan dan belanja produktif, bukan belanja penunjang/aparatur,” katanya.
Realisasi belanja barang, dan jasa pada Semester I 2026 juga baru mencapai 37,81 persen. Kondisi tersebut membuat penajaman program pada Semester II menjadi bagian penting agar tambahan anggaran dapat memberikan manfaat langsung.
Di sisi pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 bertambah Rp180,78 miliar menjadi Rp17,64 triliun. Namun, angka tersebut masih 4,4 persen di bawah realisasi PAD Jawa Timur pada 2025 yang mencapai Rp18,44 triliun. Banggar mencatat kemandirian fiskal Jawa Timur masih tinggi dengan rasio PAD terhadap total pendapatan mencapai 66,6 persen. Karena itu, penguatan penerimaan daerah dinilai perlu dilakukan agar struktur pendapatan mencerminkan potensi riil daerah.
Sementara itu, total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp27,23 triliun menjadi Rp29,87 triliun atau bertambah sekitar Rp2,64 triliun. Dengan target pendapatan sebesar Rp26,49 triliun, struktur perubahan APBD menghasilkan defisit sekitar Rp3,37 triliun.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp3,37 triliun. Salah satu sumber pembiayaan berasal dari SiLPA 2025 yang mencapai Rp3,38 triliun, jauh di atas asumsi awal Rp925,91 miliar.
Rasiyo mengatakan pemanfaatan SiLPA untuk membiayai belanja tahun berjalan merupakan langkah yang prudent. Namun, besarnya SiLPA juga menjadi gambaran bahwa penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya belum optimal.
“Seluruh tambahan belanja yang didanai SiLPA, terutama Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa wajib disertai komitmen dan peta jalan penyerapan yang terukur, agar tidak terulang penumpukan SiLPA pada akhir Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Banggar juga mencatat tren rasio SiLPA terhadap belanja menurun dari 15,1 persen pada 2025 menjadi 11,3 persen pada 2026. Tren tersebut dinilai menunjukkan membaiknya kapasitas penyerapan dan presisi perencanaan anggaran.
Selain infrastruktur, Banggar memberi perhatian pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Belanja bantuan sosial dalam Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp180,67 miliar, disertai penguatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Namun, realisasi bantuan sosial pada Semester I baru mencapai 55,13 persen, sementara bantuan keuangan baru 16,12 persen. Banggar menekankan ketepatan sasaran dan percepatan penyaluran agar target penurunan tingkat kemiskinan 2026 dapat tercapai.
Banggar juga memasukkan penyelesaian pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas 2025 sekitar Rp274,57 miliar ke dalam catatan Perubahan APBD 2026. Pembayaran tersebut ditujukan kepada guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan. (*/fan)

