Global-News.co.id
Madura Utama

Polres Sampang Amankan Satu Tersangka Terkait Peredaran 3 Kilogram Sabu Di Ketapang

Kapolres Sampang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasi Humas saat menunjukkan barang bukti narkoba

SAMPANG (Global-News.co.id) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (04/03/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., M.M., mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Puncaknya, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial “S”, warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih, diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono di hadapan awak media.

Masih kata Kapolres, menyampaikan bahwa selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah kantong plastik warna hitam putih. 1 buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. 1 unit Handphone merk Vivo 1938 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka “S” berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Ditambahkan AKBP Hartono, S.Pd.,M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Kepolisian untuk memberantas narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan “Sampang Bersinar” (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya. (Sof)

baca juga :

Upah Minimum Provinsi Jatim Naik Rp 140.741 Jadi Rp 2.305.985

gas

Denmark Open 2022: Babak 16 Besar, Merah Putih Sisakan Tujuh Wakil

Redaksi Global News

555 Orang Sembuh, Jatim Catatkan Angka Kesembuhan COVID-19 Tertinggi Sejak Maret