
SAMPANG (global-news.co.id)- Kementerian Pertanian (Kemenpan) secara resmi membatasi pupuk bersubsidi yang dikhususkan bagi para kelompok petani.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang diundangkan sejak tanggal 8 Juli 2022.
Akibat peraturan tersebut, para petani menjerit. Mereka mengeluhkan pembatasan pupuk bersubsidi, hingga menuding distributor pupuk menimbun, serta terindikasi kegagalan pemerintah dalam pendistribusiannya.
Sebelumnya, terdapat enam jenis pupuk yang disubsidi, tetapi kini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium), sedangkan empat jenis pupuk yang dihapus subsidinya oleh Kementan yaitu, SP-36, ZA, Pupuk Organik Padat dan Organik Cair.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Sampang, Ir. Suyono menuturkan memang benar adanya kalau distribusi pupuk sedang dikurangi oleh pemerintah pusat.
“Awalnya memang dari enam sekarang menjadi dua jenis pupuk yang di disubsidi, yakni urea dan NPK.
Permasalahan ini sudah kita sampaikan kepada para kelompok tani antisipasi mulai bulan Oktober kedepannya”, ujarnya, Senin (17/10/2022).
“Dengan Permentan Nomor 10 ini, komoditi yang awalnya tujuh puluh ini menjadi sembilan yang di subsidi, sedangkan untuk Sampang sendiri yang ditanam tinggal 5, diantaranya padi, jagung, kedelai, bawang merah dan cabai, diluar itu tidak ada subsidi lagi”, tuturnya.
Kepala Dinas Pertanian itu kemudian menjelaskan di bulan Oktober sampai Desember 2022 untuk pupuk Urea pihaknya bisa mengatasi, tapi yang perlu ditambah hanya pupuk NPK.
“Seandainya, apabila ada petani yang kesulitan mencari pupuk, maka kontak saja sama ke teman-teman BPP atau bisa langsung ke kita, nanti akan di cek oleh kita, kapan terakhir di distribusikan.
Harga pupuk sendiri, untuk Urea Rp. 2.250,-/Kg, dan pupuk NPK Rp. 3.300,-/Kg”, jelasnya.
“Untuk pupuk Urea dari 30 ribu ton dikurangi menjadi 27 ribu ton, kemungkinan cukup sampai akhir tahun, sedangkan pupuk NPK sendiri memang alokasi kita 19 ribu ton, tapi dengan Permentan 10 itu menjadi 10 ribu sekian, dan disitu ada pengurangan 9 ribu ton, sehingga kami akan meminta lagi agar kebutuhan di bulan Oktober sampai Desember ini kebutuhan pupuk tersebut tercukupi”, Ucapnya.
Selanjutnya Suyono mengatakan bahwa untuk mengantisipasi kebutuhan petani, maka dirinya akan berusaha dan akan mengamankan di bawah, dan kedepannya akan mewajibkan kelompok-kelompok tani itu bisa menggunakan pupuk Organik.
“Dalam pembuatan pupuk Organik tersebut nanti akan kita bantu caranya, Insya Allah tahun ini sekitar 100 kelompok itu kita pandu untuk membuat pupuk, yakni dengan melihat struktur kesuburan tanahnya dan kedua mengantisipasi ketika para petani itu butuh pupuk kemudian karena pupuknya mahal karena non subsidi sehingga dapat menggunakan pupuk organik.
Apalagi kita mempunyai pupuk murah yaitu pupuk organik tersebut nanti akan difermentasi dengan pupuk pabrik, jadi 40 Kg pupuk organik dicampur dengan pupuk pabrik, kalau Urea prosesnya sekitar satu minggu sedangkan NPK proses fermentasinya sekitar dua mingguan”, katanya.
“Selain kita dari dinas banyak menggunakan pupuk organik, karena pupuk kimia yang mahal dan sekarang hanya dibatasi dua jenis, meskipun beberapa kelembagaan pertanian seperti HKTI, KTNA dan sebagainya ini juga protes ke Menteri Pertanian kenapa hanya dua jenis pupuk yang di subsidi”, imbuhnya.
Bicara mengenai harga pupuk yang naik di pengecer sehingga mencekik para petani, Kepala Dinas Pertanian yang lebih akrab dipanggil Pak Yono itu menerangkan bahwa itu karena disebabkan oleh kios-kios pupuk yang tersebar hampir kurang lebih 85 kios.
“Sesuai hasil rapat dengan KP3 sekitar bulan Juni yang lalu, kami telah membahas tentang sebaran kios yang kurang merata, oleh sebab itu nanti akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari KP3, oleh sebab itu kita harapkan distributor untuk menata ulang agar kios-kios tersebut mendekati lokasi terhadap kelompok tani, sehingga apabila ada petani datangpun tidak ada biaya tambahan lainnya”, ucapnya.
“Kami berharap kepada para petani, karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan jika ada keluhan-keluhan pupuk, sebenarnya kita ada pilihan-pilihan tadi, seperti pupuk murah dan pupuk organik.
Kedua, terkait kedepannya dengan pupuk yang sudah dikurangi menjadi dua ini kami berharap petani tetap semangat serta produksi bisa ditingkatkan yakni dengan caranya banyak hal kita lakukan, misalnya faritas unggul, dari sisi hama penyakit kita sudah siapkan obat-obatan gratis, itu menjadi pilihan kemudian juga sebagai pendorong bagi para petani meskipun dalam keadaan modal bertani terbatas”, pungkas Suyono di ruangannya. (isn)

