Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Pendatang Numpang Alamat KK Kos, Walikota Eri Minta Pemilik Tanggung Bantuan Jika dari Gamis

Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (global-news.co.id) –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap banyak warga dari luar daerah yang pindah masuk menjadi penduduk Kota Pahlawan dengan menggunakan alamat indekos atau rumah kontrak. Mereka pindah masuk menjadi penduduk KK (Kartu Keluarga) Surabaya dengan menumpang alamat kos yang dijamin oleh pemilik rumah.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pemilik indekos atau kontrakan tak hanya sekadar menjadi penjamin alamat bagi warga pendatang. Namun, ia meminta apabila warga indekos itu dari keluarga miskin (gamis) atau tidak mampu, maka pemilik rumah juga harus menanggungnya.

“Jadi yang punya alamat, kalau nanti alamatnya dipakai, maka ke depannya pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Jadi tidak meminta kepada Pemkot. Karena kalau tidak, gimana nasib orang Surabaya,” kata Walikota Eri Cahyadi.

Di samping itu, Walikota Eri mengaku akan berkonsultasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Konsultasi akan dilakukan terkait bagaimana kebijakan yang harus diterapkan kepada warga luar daerah yang menumpang KK atau KTP menggunakan alamat kos. “Saya sampaikan nanti setelah bertemu Dirjen Kemendagri, bahwa kalau ada keluarga yang masuk, nitip menjadi family, ini maka KTP-nya bagaimana,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, yang pasti mulai tahun depan, intervensi bantuan apapun dari Pemkot tidak lagi melihat KTP, tapi berpedoman pada KK. Termasuk pula terhadap zonasi sebagai syarat untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah.

Walikota Eri juga menyebut, warga asal luar daerah yang menumpang alamat KK Surabaya, ke depan harus bersedia tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan Pemkot kepada warga asli atau penduduk Surabaya.

“Kedua, kalau ada rumah atau kos (digunakan alamat KK), silahkan diperbolehkan. Tapi yang meminjamkan alamat maka dia harus memberikan bantuan yang dibutuhkan,” sambungnya.

Walikota Eri mengaku, sebelumnya juga sempat berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait warga menumpang KK Surabaya menggunakan alamat kos. Pada intinya, hal itu dibolehkan namun harus ada penjamin dari pemilik kos atau rumah.

“Yang tidak dibolehkan adalah membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah dijelaskan, warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.

Ia menambahkan, kebijakan itu diterapkannya sebagai bentuk komitmen keberpihakan Pemkot terhadap warga asli Surabaya. Termasuk pula untuk mengantisipasi warga yang baru pindah datang menjadi penduduk Surabaya dan ingin meminta bantuan Pemkot.

“Kalau orang luar Surabaya yang belum setahun minta dibantu, terus wargaku yang tahunan gimana? Itulah hal-hal yang harus saya pikirkan. APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya orang Surabaya. Jadi muternya harus (untuk warga) Surabaya dulu, baru yang lain,” kata dia. (pur)

baca juga :

Desa Wonocolo Jadi Klaster Baru Penyebaran Corona di Sidoarjo

Redaksi Global News

Entrepreneur Road Show Ke-X, Tiga Materi Menu, Bisa Persiapan Jualan Lebaran dan Akhir Tahun

gas

Pemkot Probolinggo Larang Ojek Online Beroperasi

Redaksi Global News