Global-News.co.id
Politik Utama

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin untuk Seluruhnya

 

JAKARTA (global-news.co.id) – Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Vonis itu dilakukan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” katanya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (det)

 

baca juga :

Bank Jatim dan Kementan Sepakat Kerjasama Pembiayaan melalui Kredit Usaha Alsintan

gas

Disorot Presiden, Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah di Jatim Optimalkan Isoter

Redaksi Global News

BNI Gelar Mudik Bersama 2022

Redaksi Global News