
Pemerintah terus menambah luas lahan tanam tanaman pangan guna mempercepat swasembada menuju kedaulatan pangan. Bahkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut penentunya adalah penambahan luas tanam pada Februari hingga April 2025. Lalu apakah industri pupuk–baik pupuk kimia maupun organik– siap menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksinya?
Oleh Gatot Susanto
DATA Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sejumlah wilayah telah menetapkan target luas tambah tanam. Misalnya Jawa Timur mentargetkan luas tanam pada Februari 2025 seluas 156.786 hektare, yang diproyeksikan meningkat menjadi 193.419 hektare pada Maret 2025.
Lalu Jawa Tengah target luas tambah tanam Februari mencapai 130.000 hektare dan naik menjadi 140.000 hektare pada Maret. Sedangkan Jawa Barat telah mencatat realisasi 154.800 hektare pada Januari 2025.
Kementan juga memiliki program cetak sawah mencapai 3 juta hektare selama 4 tahun mendatang. Hal ini merupakan salah satu cara mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan. Sebab, dengan dengan 3 juta cetak sawah maka Indonesia bisa menjaga stok pangan aman 80 sampai 100 tahun mendatang.
Namun sawah ladang saja tidak cukup tanpa diolah dengan baik dan benar. Selain petani yang mengolah, sarana dan prasarana pertanian harus pula memadai. Kemudian alat dan mesin pertanian (alsintan) disiapkan secara modern. Nah salah satu penentu menuju era gemilang ini adalah ketersediaan pupuk. Baik pupuk kimia maupun organik.
Selain peningkatan produksi, masalah pupuk juga pada distribusi. Hal ini lantaran selain masalah kecukupan stok, juga adanya disparitas harga antara pupuk subsidi dengan non-subsidi. Khusus untuk pupuk subsidi, Pemerintah sudah menambah jenis dan alokasinya sekaligus menata alur distribusi yang sebelumnya dinilai sangat birokratis.
Soal jenis pupuk subsidi, sejak bulan Juni 2022, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya Urea dan NPK, namun pada pertengahan tahun 2023 Pemerintah juga melakukan subsidi pupuk organik yang terwujud melalui keputusan Menteri Pertanian pada pertengahan 2024. Petani anggota Poktan yang terdata pada e-RDKK dan SIMLUHTAN berhak mendapat pupuk subsidi bisa pula menebus pupuk Urea, NPK, dan organik.
Sementara penambahan alokasi pupuk subsidi untuk petani dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen. Nilainya bertambah Rp 28 triliun sehingga kini total anggaran pupuk subsidi mencapai Rp 54 triliun.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tulungrejo Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, K.T. Raminto dan para Petani Milenial Madiun (PMM) menyambut gembira program Pemerintah tersebut. Mereka berharap masalah silang sengkarut sarana prasarana dan alat serta mesin pertanian segera diperbaiki.
“Semoga pemerintah dapat menekan harga pupuk dan obat-obatan hama. Petani sangat senang sekali bila ini terwujud,” kata K.T. Raminto, Ketua Gapoktan Desa Tulungrejo Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kepada Global News.
“Kalau harga pupuk dan obat hama tidak naik petani sudah untung. Kami sebagai petani juga sangat senang sekali dengan kenaikan harga gabah dari Rp 6.000/kg jadi Rp 6.500/kg tapi pada umumnya harga gabah sebelum ada kenaikan gabah kering lumbung sudah Rp 7.000/kg, harapan petani harga gabah bisa mencapai Rp 7.500/kg,” ujarnya lagi.
Harapan Raminto sudah terjawab.Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024 bahwa pupuk subsidi– terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK)–harga eceran tertinggi (HET) tidak naik. Pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk Urea Rp2.250 per kilogram dan NPK Rp2.300 per kilogram serta pupuk NPK untuk kakao ditetapkan sebesar Rp3.300 per kilogram.
Pemerintah juga mengambil langkah besar dalam mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi. Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.
Sebelumnya untuk penyaluran ke petani pun dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk. Kini hanya satu pintu: Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan.
Ulah Oknum Petani?
Namun di tingkat petani sejatinya juga ada masalah bila tidak diawasi dengan baik. Pasalnya, oknum petani di desa juga bisa “memainkan” pupuk ini. Seorang oknum petani berperan “ganda” sebagai petani sekaligus pedagang–baik sebagai pengecer atau penyalur– pupuk yang ujung-ujungnya memainkan harga.
Hal itu sempat dikeluhkan petani di salah satu kecamatan di Kabupaten Jombang, di mana seorang petani bertindak pula sebagai pengepul untuk membelikan pupuk subsidi ke penyalur/kios mencatut nama Poktan.
“Petani bayar ke pengepul, saat uangnya terkumpul diberikan ke penyalur dan penyalur ini yang menebus pupuk atas nama Poktan. Di desa lain, ada penyalur yang punya duit banyak membeli langsung pupuk atas nama Poktan, baru nanti dibeli oleh petani. Tapi keuntungannya murni untuk si petani tadi, bukan Poktan. Saya setuju, yang menembus itu langsung Poktan atau Gapoktan melalui koperasinya sendiri seperti di Ponorogo dan Madiun itu, sebab keuntungannya Rp 15 ribu atau Rp 10 ribu itu masuk koperasi, bukan masuk kantong perseorangan seperti di sini,” kata seorang petani di Jombang yang tidak bersedia disebutkan namanya, Rabu (26/2/2025).
Irwan Budiyanto, pegiat Petani Milenial Madiun (PMM) yang juga menjadi petugas PPL di Ponorogo, mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementan yang memangkas aturan birokrasi yang rumit dalam distribusi pupuk subsidi. Dia membenarkan Gapoktan binaannya membentuk koperasi terkait penebusan pupuk subsidi untuk petani tersebut.
“Untuk Gapoktan kami masih menyiapkan syarat-syarat untuk menjadi kios resmi pengecer pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah badan usaha koperasi di bawah Gapoktan. Saya sendiri juga sebagai PPL tapi bertugas di Ponorogo. Sebagai PPL saya juga mendampingi menyiapkan syarat-syarat Gapoktan untuk menjadi kios pengecer pupuk subsidi,” ujarnya kepada Global News, Rabu (26/2/2025).
Irwan juga membenarkan cara kerja pembelian pupuk subsidi rata-rata dengan mengambil untung untuk koperasi itu. Bukan untuk individu. “Rata-rata memang seperti itu. Soal harga tergantung nanti jaraknya juga. Tapi biasanya kalau di tempat kami naiknya Rp 10 ribu -Rp 15 ribu dari HET pemerintah. Itu sudah sampai petani,” ujarnya.
Sejumlah kalangan berharap tetap ada kontrol di tingkat desa agar subsidi pupuk tepat sasaran ke petani. Petani juga bersyukur saat ini pupuk tidak lagi terlambat sebab pupuk sangat dibutuhkan secara tepat mengingat ada musim tanam.
“Kecuali kalau kita sudah bisa bertani sepanjang musim. Ini kan repot, saat musim tanam pupuk belum datang. Itulah dulu mengapa heboh pupuk langka. Sekarang alhamdulillah pupuk sudah datang lebih cepat,” kata Sutiknyo, petani di Kesamben Jombang.
Petani bersyukur dengan apa yang sudah dilakukan Mentan Amran menata distribusi pupuk hingga memberantas mafia pupuk. “Jangan sampai permainan pupuk terjadi lagi di tingkat bawah, di desa, oleh petani sendiri. Bila masih terjadi, ini sungguh ironis,” ujarnya.
Mentan Amran sebelumnya juga menyebut bahwa selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur. “Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait program ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M. Said Sutomo, sebelumnya berharap agar Pemerintah mampu mengembangkan potensi negara khususnya sebagai negara agraris di bidang pertanian dan perikanan laut atau kemaritiman.
“Sehingga negara mampu memfasilitasi rakyat pedesaan, kepulauan terpencil, untuk mengembangkan sektor ekonomi pertanian dan nelayannya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang diamanatkan di Pasal 40 ayat (1) UU ITE yang telah diundangkan sejak tahun 2008, namun sampai sekarang tidak maksimal. Terutama untuk pengembangan perdagangan secara konvensional maupun perdagangan Sistem Elektronik (PSE) di pedesaan dan kepulauan nelayan,” katanya kepada Global News.
Artinya, membangun ekosistem pertanian modern harus menyeluruh. Mulai hulu, termasuk mengembangkan industri pupuk, baik kimia maupun organik, hingga hilir, yakni masalah pasarnya. Karena itu Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dipimpin Zulkifli Hasan.
Untuk mendukung sektor hilir pertanian, PT Pupuk Indonesia sudah berusaha meningkatkan produksi sekaligus distribusi. Direktur Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi sebelumnya mengatakan bahwa stok pupuk nasional pada awal Januari 2025 sebanyak 1,5 juta ton sudah siap untuk seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah alokasi untuk tahun 2025, kata Rahmad, lebih tinggi dibandingkan realisasi penyerapan pupuk di tahun 2024 yang tercatat hanya sebesar 262.199 ton. “Jadi alokasi tahun 2025 sudah lebih tinggi dibandingkan serapan di tahun 2024,” tutur Rahmad.
Sebelumnya Rahmad Pribadi juga menyatakan, PT Pupuk Indonesia akan meningkatkan kapasitas produksi pupuk hingga 2 ton untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani. Untuk mencapai target tersebut, Pupuk Indonesia berniat merevitalisasi pabrik pupuk yang sudah tua di berbagai daerah serta melakukan ekspansi.
“Salah satu daerah yang akan diekspansi adalah Papua, karena sumber gasnya melimpah,” ujarnya dalam acara Indonesia Future Policy Dialogue yang diselenggarakan Kata Data pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta lalu.
Kini semua bergerak untuk mencapai target swasembada panagan. Lalu apakah pengembangan industri pupuk itu termasuk pupuk organik? (Bersambung)

