PAMEKASAN (global-news.co.id) -Pamekasan kembali meraih penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Penghargaan atas prestasi itu diterima oleh Bupati Pamekasan KH Khalilurrahman dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (22/4/2025).
Opini WTP ini merupakan kali ke-11 yang dicapai secara berturu-turut tiap tahun oleh Pemkab Pamekasan. Bupati KH Khalilurrahman sangat mengapresiasi kerja keras para ASN di lingkungan instansi yang dipimpinnya, karena prestasi itu merupakan hasil kerja keras mereka secara bersama-sama.
“Alhamdulillah, tahun ini Pamekasan kembali mendapat opini WTP dari BPK. Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama sekaligus komitmen bersama semua pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Dia mengatakan penghargaan tersebut menandakan apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel. “Termasuk telah sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya.
“Sekali lagi, tentu kami mengapresiasi semua pihak. Khususnya rekan-rekan ASN dan perangkat daerah yang telah bekerja maksimal selama 2024, sehingga opini WTP kembali kita pertahankan,” tandasnya.
Dia berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Pamekasan untuk terus meningkatkan kualitas kerja, menyukseskan program-program pembangunan, dan mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik menuju Pamekasan yang maju.
Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam penilaian BPK terhadap laporan keuangan pemerintah, yang menunjukkan laporan dianggap telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Status WTP atas LKPD 2024 Pemkab Pamekasan, diterima langsung oleh Bupati KH Khalilurrahman dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur, di Sidoarjo. Dia didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Masykur beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menegaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Meski demikian pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Pamekasan, sambung dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di antaranya terdapat kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah, lalu terdapat kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan dan pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memadai.
Juga ditemukan penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai. Terakhir adalah tentang pengelolaan aset tetap yang belum tertib. Meski begitu, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. (mas)