
JAKARTA (global-news.co.id) – Ayu Thalia sempat membuat gonjang-ganjing saat mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean Purnama, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ayu Thalia pun kemudian melaporkan Sean ke polisi. Namun, kasusnya justru berbalik. Kini Ayu malah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama.
Polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Sean tersebut. Ayu Thalia atau Thata Anma akan diperiksa sebagai tersangka Kamis (20/1).
“Kita layangkan surat panggilan tersangka Senin kemarin dan kita akan periksa hari Kamis ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1).
Ayu Thalia ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sejak pekan lalu. Penetapan itu usai polisi mengantongi dua alat bukti. Namun, polisi enggan membeberkan dua alat bukti tersebut. Dwi mengatakan hal itu masuk materi penyidikan.
“Ya pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian,” kata Dwi.
Ayu Thalia dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama. Gonjang-ganjing kasus yang melibatkan Ayu dan Sean ini bermula pada 27 Agustus 2021 saat anak Ahok itu dilaporkan Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma, ke polisi. Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser saat itu menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaja Purnama pun disangkakan Pasal 351 KUHPidana.
“Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya, kala itu.
Ayu Thalia lalu dituding melakukan pansos (panjat sosial) atas laporan polisi tersebut. Bahkan laporan selebgram itu dihentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti. Ayu Thalia saat itu mengungkapkan rasa kecewanya karena laporannya distop oleh polisi. “Jujur saya kecewa. Buktinya lengkap, visum ada kok, bukti sudah ada,” kata Ayu.
Bukan hanya itu, pada 1 September 2021, Sean mempolisikan balik Ayu Thalia. Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya melaporkan Ayu Thalia dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah. “Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Ramzy.
Nicholas Sean sudah terlebih dulu mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1×24 jam. Namun ketika itu pihak Nicholas Sean tidak lagi menunggu permintaan maaf dari Ayu Thalia dan memilih menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan itu. (det, wis)

