Global-News.co.id
Pantura Utama

Lamongan Zona Oranye Lagi

Kapolres Lamongan saat memberikan keterangan pers tentang Covid-19.

LAMONGAN (global-news.co.id)  – Seiring dengan bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lamongan, status Lamongan saat ini menjadi zona oranye atau zona risiko sedang. Padahal Minggu lalu Lamongan masih berada di zona kuning.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Lamongan, tak lepas dari banyaknya warga positif Covid-19 dan meninggal dari klaster hajatan, serta klaster pekerja Madura.

Kadinkes Lamongan Taufik Hidayat membenarkan, jika saat ini Lamongan berada di zona oranye, meski 4 parameter dalam pengendalian Covid-19 Lamongan masih cukup baik. Minggu lalu, kata Taufik, Lamongan masih berada di zona kuning.

“Meskipun 4 parameter dalam pengendalian COVID-19 Lamongan masih cukup baik, saat ini hampir di seluruh Indonesia terjadi ekskalasi peningkatan kasus COVID-19 termasuk di Lamongan,” kata Taufik Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers penanganan Covid-19 di Mapolres Lamongan, Rabu (16/6/2021).

Taufik mengungkapkan kasus terkonfirmasi Covid-19 aktif di Lamongan berjumlah 55 kasus dengan jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) sebesar 41 persen. Untuk itu, kata Taufik, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan dikarenakan kondisi masyarakat yang berdampak pada transmisi Covid-19 meningkat.

“Maka dari itu, kewaspadaan penuh kita lakukan karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan selesai, termasuk juga kewaspadaan terhadap varian baru,” kata Taufik sambil mengajak masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan.

Seiring dengan eskalasi peningkatan kasus Covid-19 ini, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menambahkan, pihaknya juga akan memperketat pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan yang diselenggarakan oleh warga masyarakat sesuai dengan instruksi Mendagri dan SE Bupati Lamongan sesuai dengan zona daerah masing-masing.

“Sesuai aturan, daerah dengan zona merah segala bentuk kegiatan masyarakat dilarang. Untuk daerah dengan zona hijau, kuning atau oranye tetap bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” tandas Miko.

Sesuai dengan hasil rapat Forkompimda Lamongan, lanjut Miko, satgas COVID-19 Lamongan akan memberikan asistensi terhadap Satgas COVID-19 di tingkat desa terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan. Jika ada kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokolkesehatan, tegas Miko, Satgas COVID-19 tingkat desa berhak untuk membubarkan kegiatan masyarakat tersebut. “Bahkan jika ada indikasi protokol kesehatan tidak dilakukan maka Satgas tingkat Desa berhak untuk membubarkan,” tegasnya. hud, det

baca juga :

Kunjungi Gresik, Menko PMK Pastikan 60 Juta Warga Akan Diberikan Vaksin Covid Gratis

Redaksi Global News

Lagi, Gempa M 5,0 Kembali Guncang Majene

Redaksi Global News

Bupati H.Slamet Junaidi Kembali Mengharumkan Sampang, Pertahankan Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025

gas