Global-News.co.id
Madura Utama

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto: Pelaku Pembunuhan Mertua Tiri Di Tambelangan Terancam 15 Tahun Penjara

SAMPANG (Global-News.co.id) – Seorang pria berinisial MD (26) warga Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, tega menghabisi mertua tirinya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi hanya karena pelaku tersinggung soal suara sound system.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/9/2026).

Korban adalah M (55), warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan. Korban meninggal dunia dengan luka bacok di kepala, leher belakang, dan lengan kiri.

Kronologi bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku yang berada di ruang keluarga mendengar anaknya tidak bisa tidur akibat suara keras sound system yang dihidupkan korban di teras rumah Saniyah, yang jaraknya hanya sekitar 4 meter dari tempat tidur anak pelaku.

Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta agar suara sound system dikecilkan. Namun jawaban korban membuat pelaku tersinggung.

Emosi, pelaku langsung mengambil sebilah parang yang berada di sebelah kanan korban, tepatnya di depan dapur di atas bangku, yang berjarak sekitar 2 meter dari korban.

“Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh, lalu kembali membacok ke arah leher kiri belakang sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.

Kapolres menjelaskan, setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Sampang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah mushola milik Juhri di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang panjang 54 cm, kaos hitam merk Gukata, sarung motif batik merk Idaman, dan kopyah hitam merk Anggrek. Sementara dari korban diamankan sarung hijau lumut, baju biru, dan jaket kulit hitam yang semuanya bercak darah,” jelasnya.

AKBP Anang menegaskan, motif pembunuhan karena pelaku tersinggung perkataan korban. Pelaku mengaku lupa kalimat persis yang diucapkan korban, namun membuatnya emosi hingga melakukan pembacokan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Sof)

baca juga :

Satu Dekade Wafatnya Kim Jong-il, Warga Korut Dilarang Gembira 11 Hari

Redaksi Global News

Jelang Ujicoba Vs PSM, Pemain Asing PSIS Segera Merapat

Nilai Pemkab Kreatif Support Warganya, Bank Mandiri Janji Rutin Berikan CSR

gas