
SURABAYA (Global-News.co.id) – Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah dikenal sebagai penghasil garam terbesar secara nasional. Produksi garam Jatim tahun 2024 mencapai 859 ribu ton atau 42 persen dari total produksi nasional 2,04 juta ton. Potensi ini harus ditingkatkan agar bisa
memenuhi kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton. Lalu bagaimana caranya?
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf, menjelaskan, bahwa permasalahan utama pergaraman terletak pada kualitas garam rakyat sebab produksi garamnya belum sesuai standar industri. Karena itu butuh dukungan riil Pemerintah agar petani bisa memenuhi standar industri tersebut.
“Dukungan pemerintah sangat diperlukan bagi petambak dan kelompok PUGAR untuk meningkatkan kualitas dan daya saing garam rakyat di Jawa Timur,” jelas Ibnu.
Selain itu, kata dia, pembudi daya ikan dan petambak garam menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, keterbatasan pendanaan, kerentanan terhadap perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga kelembagaan yang belum optimal.
Karena itu Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam menjadi sangat penting dan mendesak diwujudkan. Hal itu
diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk memberikan perlindungan, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan.
“Regulasi ini penting agar usaha mereka berjalan mandiri, produktif, modern, dan berkelanjutan,” kata Ibnu.
Raperda juga bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung optimalisasi usaha, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, serta menjamin perlindungan terhadap risiko bencana alam, perubahan iklim, dan pencemaran. Ibnu menegaskan, koordinasi berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat akan memastikan keberpihakan kebijakan daerah terhadap kesejahteraan mereka.
Sektor perikanan budidaya dan pergaraman diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai urusan pilihan pemerintah provinsi di bidang kelautan dan perikanan.
“Pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam melalui kebijakan daerah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap kebutuhan nasional,” ujar Ibnu.
Sebelumnya pembahasan Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/11/2025), sebagai langkah konkret memperkuat sektor kelautan dan perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudi daya ikan dan petambak garam. (fan/ADV)

