
SURABAYA (Global-News.co.id) – Kasus kapal yang terlepas dari kapal penariknya dan menabrak sejumlah rumpon atau instalasi budidaya kerang hijau milik nelayan di perairan Pantura mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal itu setelah para nelayan Pantura yang merasa dirugikan atas insiden tersebut mengadu ke Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu.
Untuk itu DPRD Jatim meminta agar
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim secepatnya melakukan mediasi lanjutan atas penyelesaian kasus itu. Akibat kejadian ini nelayan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 800 juta.
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Jatim Much. Abdul Qodir menegaskan, para nelayan yang menjadi korban insiden itu sudah datang mengadu ke Komisi B beberapa waktu lalu. Mereka mengadu lantaran kasus itu hingga sekarang belum ada kesepakatan terkait penggantian kerugian dari pihak perusahaan pemilik kapal.
“Sebenarnya sudah ada mediasi, mereka sudah ketemu dan lain sebagainya, tapi belum ada kata sepakat terkait dengan angka pengganti dari kerugian. Karena itu teman-teman nelayan datang ke kami (Komisi B) dalam rangka melaporkan itu, bahwa kami belum dapat ganti rugi dan lain sebagainya,” katanya.
Kasus itu terjadi sekitar 10 Januari 2026, ketika sebuah kapal yang terlepas dari kapal penariknya, menabrak sejumlah rumpon atau instalasi budidaya kerang hijau milik nelayan di perairan Pantura. Qodir menjelaskan, kerugian yang dialami para nelayan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan sementara para pembudidaya.
“Perhitungan teman-teman nelayan kerugiannya sekitar Rp 800 sekian juta. Nanti biar dihitung oleh DKP dan tim yang ada di DKP, berapa rasionalnya dan lain sebagainya, kemudian dimediasi. Pokoknya jangan sampai terlalu lama, kasihan para nelayan juga,” katanya.
Abdul Qodir menegaskan, bahwa DPRD Jatim sementara ini menyerahkan proses penyelesaian kasus itu kepada DKP Jawa Timur agar segera mempertemukan para nelayan dengan perusahaan pemilik kapal guna mencari titik temu terkait ganti rugi.
“Kami serahkan ke DKP Jatim untuk segera melakukan mediasi dengan PT pemilik kapal yang menabrak rumpon-rumponnya para pembudidaya kerang hijau itu,” katanya.
Politisi PKB ini menegaskan, selain penyelesaian kerugian nelayan, pihaknya juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan Pantura. Menurutnya, lokasi budidaya nelayan saat ini kerap berada di jalur lalu lintas kapal-kapal perusahaan sehingga berpotensi menimbulkan konflik ruang di laut.
“Sebab tempat pembudidaya ini menjadi lintasan kapal-kapal perusahaan besar juga. Jadi kalau ada lepasnya kapal-kapal itu, ya pasti mengenai rumpon-rumpon atau tempat-tempat budidaya itu,” katanya.
Karena itu, Abdul Qodir mendorong adanya pembagian ruang laut yang lebih jelas antara kawasan budidaya nelayan dan jalur mobilitas kapal perusahaan.
“Ya harus ada batasan pemanfaatan ruang lautnya-lah. Mana ruang laut yang diizinkan untuk dilakukan tempat budidaya, dan mana ruang laut yang untuk mobilitas para perusahaan yang ada di sana,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengaturan tersebut penting mengingat di kawasan Pantura banyak perusahaan besar yang menggunakan kapal berukuran besar untuk aktivitas operasional mereka.
“Ke depan solusinya harus ada pembagian ruang pemanfaatan ruang laut yang pas antara mana tempat pembudidaya dan mana tempat lalu lintas laut untuk dipakai atau dimanfaatkan oleh para PT yang ada di Pantura, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya. (*/fan)

