
SURABAYA (Global-News.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) meraih peringkat ketiga nasional dalam Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2025 kategori DPRD Provinsi. DPRD Jatim meraih predikat Utama (Istimewa) dengan skor 97 dalam penilaian pengelolaan JDIH tingkat nasional.
Penghargaan tersebut diterima Yordan M. Batara Goa yang mewakili DPRD Jatim dalam sebuah acara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan penghargaan tersebut menunjukkan peningkatan kinerja DPRD Jatim dalam menyediakan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat.
Menurut Yordan, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi mengenai peraturan daerah (Perda), rancangan peraturan daerah (Raperda), naskah akademik, hingga peraturan perundang-undangan.
“JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola Perda yang kita miliki, Raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur. Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah,” kata Yordan.
Meski meraih penghargaan tingkat nasional, Yordan menilai masih ada pekerjaan lanjutan yang harus dilakukan, terutama memastikan Perda yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Jatim, kata dia, berencana melakukan evaluasi Perda secara lebih menyeluruh. Evaluasi akan melibatkan anggota DPRD melalui komisi sesuai dengan bidang masing-masing.
“Ini baru dalam kategori pengelolaan JDIH. Masih ada hal lain terkait review Perda. Terkait tidak efektifnya Perda-Perda, ini tentu akan kita evaluasi. Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu. Bahkan, kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita lihat implementasinya,” jelasnya.
Yordan juga menyoroti penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan sejumlah Perda. Menurutnya, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan pelaksana, tetapi juga dukungan anggaran dalam APBD.
“Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub sudah terbit enam bulan setelah Perda diundangkan. Namun, masalahnya bukan cuma Pergub, tetapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah,” katanya. (*/fan)

