
SURABAYA (Global-News.co.id) –
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Erma Susanti, meluruskan kabar adanya rencana Pemerintah melarang minimarket atau toko retail modern seperti Indomaret dan Alfamart membuka gerai di wilayah pedesaan. Kabar santer ini setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono berencana melarang gerai modern itu karena sudah ada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan melayani kebutuhan warga. Namun, maksudnya bukan menutup gerai modern yang sudah ada, melainkan membatasi izin gerai modern baru di desa-desa.
“Sudah saya cek itu bukan menutup yang sudah existing tapi melakukan moratorium atau lebih kepada pencegahan,” kata Erna Susanti, anggota Komisi B DPRD Jatim yang membindangi perekonomian.
Namun Erma yang dikenal sebagai aktivis perempuan asal Blitar juga menegaskan, bahwa untuk melakukan moratorium toko retail modern, pemerintah pusat harus memperjelas peran KDMP lebih dulu.
“KDMP ini mau mengambil peran yang mana? Aggregator atau retail atau mau mediator? Sehingga kemudian perannya jelas nanti,” kata legislator asal Dapil VI (Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung).
KDMP, kata dia, bisa menjadi aggregator produk dari masing-masing desa. Kalau desanya lumbung padi ya bermain sebagai produsen dari beras.
“Atau sapi perah di tingkat desa. Ini harus dikaji bukan sekadar proteksi,” katanya.
Erma menjelaskan, dalam hukum ekonomi, proteksi dengan wacana menutup retail modern di desa-desa justru akan mengganggu pasar. Sebab, prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia bukan sosialis atau komunis di mana semua diatur negara. Di Indonesia, negara boleh mengatur dalam konteks perlindungan. “Tapi tidak boleh banyak terlalu mengurus. Nantinya akan berdampak pada ekonomi kita termasuk investasi,” jelasnya.
Politisi asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini membenarkan terdapat pemerintah daerah di Indonesia yang tidak memberikan izin pendirian minimarket waralaba. Salah satunya di Padang. Namun, pemerintah daerah setempat telah melakukan moratorium dengan toko retail melalui perencanaan bisnis yang matang. Sehingga toko retail lokal tetap dapat berkembang.
“Harus melihat pasar, kompetitor, dan sumber daya yang mengelola. Saya yakin kalau KDMP berhasil, mungkin bisa bertanya kepada usaha gerai. KDMP tentu harus lebih banyak mempersiapkan itu,” ujarnya.
Erma juga mengingatkan agar sebelum KDMP mulai beroperasi, syarat administrasi seperti kepemilikan dan penempatan lahan harus jelas serta tuntas agar tidak timbul masalah penolakan seperti di Kabupaten Blitar yang dibangun di kawasan sekolah.
“Dibangun di lahan sekolah atau lapangan kemudian ada penolakan. Nah itu sebenarnya karena koordinasi atau lokasinya kurang tepat. Misalnya, di atas gunung kemudian tidak menjangkau pasar. Tempat itu salah satu faktor penting menentukan usaha bisnis,” kata wakil rakyat lulusan S-1 dan S-2 dari Unair ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto juga menepis anggapan bahwa dirinya berencana menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang sudah beroperasi di wilayah desa. Isu tersebut mencuat karena adanya kekhawatiran bahwa keberadaan ritel modern dapat mengganggu operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @yandri-susanto, ia meluruskan maksud pernyataannya. Yandri menjelaskan bahwa yang ingin dihentikan adalah ekspansi atau penerbitan izin baru bagi ritel modern, bukan menutup gerai yang sudah berdiri. Langkah itu, menurutnya, dilakukan guna melindungi usaha masyarakat desa, termasuk Kopdes Merah Putih, dari ancaman ritel modern.
“Minimarket-minimarket yang sudah ada, ya silahkan jalan. Indomaret, Alfamart yang sudah ada silahkan jalan, saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang di setop itu izin baru, jangan sampai minimarket-minimarket ini sampai ke desa-desa dan bisa mematikan usaha-usaha rakyat di desa,” ungkap Yandir dalam unggahannya, dikutip Kamis (25/2/2026). */fan

