Global-News.co.id
DPRD Jatim Metro Raya Utama

DPRD Jatim Beri Solusi Polemik Jalan Pandugo yang Rawan Kecelakaan

Komisi A DPRD Jatim hearing dengan warga membahas Jalan Pandugo yang rawan kecelakaan.
Komisi A DPRD Jatim hearing dengan warga membahas Jalan Pandugo yang rawan kecelakaan.

SURABAYA (Global-News.co.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) melakukan audiensi dengan menghadirkan perwakilan warga dan LPMK Penjaringansari, Medokan Ayu, Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Senin (6/4/2026). Hal itu terkait masalah akses “jalan maut” Pandugo yang selama ini dinilai mengkhawatirkan warga dan pengguna jalan. Penyebabnya akses jalan terhalang sebidang tanah seluas 10 x 50 meter di Jalan Raya Pandugo, Surabaya, yang mengakibatkan jalan menyempit.

Hadir dalam acara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, Wakil Ketua Komisi A Budiono, anggota Komisi A Freddy Poernomo, Yordan M. Batara Goa, dan sejumlah perwakilan warga yang hadir untuk membeberikan keterangan.

Rudi Yudianto, Ketua LPMK Medokanayu, menyebutkan bahwa pihaknya sengaja ikut bersinergi untuk membantu menuntaskan persoalan akses jalan ini karena banyak warga yang menggunakan Jalan Pandugo. “Selalu pihak terkait mengatakan itu kewenangan Pemkot Surabaya. Padahal seharusnya Pemkot dan Pemprov Jatim berdiri bersama,” katanya.

Tarik ulur antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait status aset tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada kejelasan penyelesaian sehingga masyarakat tak kunjung mendapatkan solusi. Di hadapan wakil rakyat, warga mengeluhkan lemahnya koordinasi antara Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya. Karena itu pihaknya meminta dua lembaga negara itu segera melepas sebidang tanah seluas 10 x 50 meter di Jalan Raya Pandugo, Surabaya, untuk mendukung pelebaran jalan oleh Pemkot Surabaya.

Rudi menegaskan, tarik ulur antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait status aset lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian sehingga warga berharap DPRD Jatim ikut membantu.

Ketua Komisi A DPRD Jatin, Dedi Irwansyah, menyebutkan, bahwa informasi warga sangat penting untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kita butuh data untuk mengusulkan dengan membentuk tim untuk menyelesaikan dan menentukan solusi terbaik,” ujarnya.

Yordan, politisi PDI Perjuangan menyatakan seharusnya ada tata ruang yang disesuaikan agar tidak mengganggu kepentingan umum. Aset tanah itu ternyata milik provinsi.

“Pemprov seharusnya bersinergi dengan pemkot untuk mencari solusi terkait Jalan Raya Pandugo,” tegas Yordan.

Pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu kita koordinasikan ke Pemkot Surabaya untuk tata ruang. “Sehingga persoalan itu bisa diakhiri dengan pemanfaatan fasum,” tandas Yordan.

Beberapa warga yang menjadi korban lakalantas di Jalan Raya Pandugo, antara lain atas nama Adhitya Ariesta Fadillah (27) alamat Warugunung 66 mengalami luka dislokasi, Selasa (19/8/2025) dan Siti Martaniati (67) warga Jalan Pandugo Praja II, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut mengalami pendarahan di kepala. Posisi lahan itu sendiri berada di tengah jalur yang direncanakan untuk pelebaran jalan. Karena itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya diminta mengedepankan sinergi demi kepentingan masyarakat untuk kelancaran pelebaran jalan tersebut.

“Kalau untuk fasilitas jalan dan keselamatan publik, mestinya bisa dicarikan solusi bersama. Jangan sampai kepentingan masyarakat terhambat karena persoalan aset,” tambah Freddy Poernomo di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Disampaikan Freddy bahwa lahan yang menjadi sengketa antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya itu harus segera diselesaikan. “Demi kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan,” kata Freddy Poernomo.

Lanjut Freddy pelepasan aset antara Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya sebenarnya menjadi urusan kecil. Hal itu juga sudah ada aturannya.

“Pemerintah Provinsi Jatim jangan terlalu ego, masak urusan jalan raya sebagai fasilitas publik diabaikan dengan dalih di situ masih melekat aset provinsi,” tandasnya.

Sedangkan masyarakat umum, kata dia, bila ada aset kepemilikannya demi kepentingan umum justru berani dikorbankan. Padahal, dalam masalah ini, lahan itu jelas menghambat akses jalan Raya Pandugo yang menyempit, membuat kondisi infrastruktur jalan membahayakan kepentingan umum.

Ia membenarkan kerap terjadi insiden kecelakaan lalu lintas. Bahkan berujung kehilangan nyawa di lokasi itu. Dalam catatan Freddy, tiga orang meninggal dunia dan lima lain mengalami luka-luka akibat kecelakaan di ruas jalan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan kuat agar pelebaran jalan segera direalisasikan.

“Data yang kami terima, sudah ada tiga korban meninggal dan lima orang luka-luka. Ini bukan angka kecil. Artinya ada persoalan serius yang harus segera ditangani,” katanya. (*/fan)

baca juga :

Harus Lentur dengan Tuntutan Perubahan, 2024 Hanura Butuh Rebranding

Redaksi Global News

Robert Ingin Kontribusi Positif Pemain Label Timnas

Indonesia Open 2022: Indonesia Sisakan 4 Wakil di Perempat Final