Global-News.co.id
Madura Utama

Dihadiri Bupati Sampang, Kajari Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkracht

Kajari Sampang Mochamad Iqbal (tiga dari kanan) bersama Bupati H. Slamet Junaidi (tiga dari kiri) dan Kepala Bea Cukai Madura (dua dari kanan) saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara.

SAMPANG (Global-News.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari, Kabupaten Sampang, pada Kamis (07/05/2026) pagi.

‎Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menuntaskan perkara hukum sekaligus menjalankan amanat Pasal 135 KUHAP terkait tahap eksekusi barang bukti.

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Mochamad Iqbal, dengan dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, jajaran Forkopimda, serta Kepala Bea Cukai Wilayah Madura guna memastikan proses penghancuran barang terlarang berjalan secara terbuka dan profesional.

Dalam keterangannya, ‎Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin untuk periode Semester I Tahun 2026 yang mencakup berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara yang berbeda.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan yang status hukumnya sudah final berdasarkan putusan pengadilan.

‎”Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam penegakan hukum yang tuntas, di mana kami tidak hanya berhenti pada vonis hakim, tetapi juga memastikan eksekusi barang bukti dilakukan sesuai prosedur demi menjaga integritas institusi,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Mochamad Iqbal memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 408,155 gram dari 39 perkara yang jika diuangkan mencapai nilai Rp350 juta. Selain narkotika, pihak Kejaksaan juga menghancurkan jutaan batang rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.

‎”Kami juga memusnahkan 1.033.600 batang rokok ilegal hasil penindakan cukai serta ribuan butir pil logo Y sebagai bentuk proteksi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan ilegal di wilayah Sampang,” jelasnya.

‎Kajari Sampang juga menyebutkan adanya barang bukti dari kasus-kasus krusial lainnya seperti senjata api, senjata tajam dari lima perkara berbeda, serta ratusan barang bukti dari kasus pencurian dan pencabulan.

‎Ia menekankan bahwa implementasi paradigma hukum baru di awal tahun 2026 ini sangat mengedepankan pengelolaan barang bukti secara profesional dan modern. Koordinasi antar-instansi seperti dengan pihak Rutan dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan dalam penuntasan eksekusi barang bukti pada semester pertama ini.

‎”Sinergi dengan Forkopimda dan instansi terkait hari ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Sampang berjalan selaras dan transparan demi memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

‎Ditambahkan Mochamad Iqbal, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melihat secara nyata bahwa setiap perkara yang ditangani telah diselesaikan hingga tahap akhir.

“Efek jera bagi para pelaku tindak pidana juga diharapkan meningkat seiring dengan ketegasan aparat dalam membumihanguskan sarana dan hasil kejahatan di Bumi Bahari tersebut,” pungkasnya. (Sof)

 

baca juga :

Sua Madura United, Persik Tak Ingin Ulangi Kesalahan di Putaran I

Haji 2023: Kloter Terakhir Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Juanda

Redaksi Global News

Bangkitkan Semangat UMKM, Pemkot bersama Dekranasda Gelar Surabaya Fashion Week 2021

Redaksi Global News