
SAMPANG (Global-News.co.id) – Seorang warga Sampang yang diduga menjadi korban perdagangan orang di luar negeri akhirnya bisa menginjakkan kaki lagi di kampung halamannya. Ia pulang dalam keadaan selamat dan langsung disambut pelukan suami, ibu, dan anaknya, Senin (2/11/2026).
Kepulangan ini merupakan hasil kerja bersama antara Bupati Sampang dan Kejaksaan Negeri Sampang. Keduanya turun langsung mengawal proses pemulangan yang memakan waktu sekitar 20 hari.
Korban diterbangkan dengan pesawat Garuda menuju Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di Sampang.
Bupati: Ini Bentuk Negara Hadir
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi yang akrab disapa Aba Idi mengaku bersyukur proses pemulangan berjalan lancar. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sampang yang telah bekerja cepat.
Aba Idi mengungkapkan rasa syukurnya karena warganya kini sudah bisa kembali ke Sampang dan berkumpul lagi bersama keluarga.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kajari Sampang atas bantuan dan gerak cepatnya, sehingga seluruh tahapan pemulangan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Aba Idi menjelaskan, korban sebelumnya tersangkut persoalan pekerjaan di luar negeri. Untuk menyelesaikannya, Pemkab berkoordinasi dengan Kejari dan pihak terkait agar keberadaan korban dapat dipastikan dan proses kepulangannya dipercepat.
“Kami mengingatkan warga agar tidak gampang tergoda tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan hasil besar tapi jalurnya tidak jelas,” jelasnya.
Menurut Aba Idi, masyarakat jangan sampai mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar. Jika prosesnya tidak jelas hingga menimbulkan persoalan hukum, maka yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.
“Masih ada WNI lain yang mengalami nasib serupa di luar negeri. Pemkab akan terus melakukan koordinasi agar warga Sampang yang masih terjebak persoalan serupa bisa segera dipulangkan,” tegasnya.
Kajari: 20 Hari Proses, Akhirnya Pulang
Kajari Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H. mengungkapkan, korban diduga mengalami persoalan terkait pekerjaan dan dokumen keimigrasian di luar negeri.
Namun melalui koordinasi yang solid dengan jajaran Kejaksaan RI dan pihak terkait lainnya, korban berhasil dipulangkan.
Iqbal menyampaikan rasa syukurnya karena melalui koordinasi dan kerja sama yang baik, korban akhirnya dapat dipulangkan. Ia menyebut prosesnya berlangsung sekitar 20 hari hingga korban bisa kembali ke Indonesia dan berkumpul bersama keluarga.
Kajari juga berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dokumen dan memastikan pihak yang menawarkan pekerjaan benar-benar resmi sebelum berangkat ke luar negeri,” pungkasnya.
Kerja sama Bupati dan Kajari dalam kasus ini diharapkan menjadi contoh sinergi dalam melindungi warga, sekaligus langkah pencegahan agar tidak ada lagi warga Sampang yang menjadi korban perdagangan orang. (Sof)

