Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Aset Senilai Rp 3 M Aman, Walikota Eri Beri Penghargaan Jajaran Kejati Jatim

Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir beserta jajarannya.

SURABAYA (global-news.co.id) – Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/9). Penghargaan diberikan karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Jl Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya.

Cak Eri–sapaan akrab Walikota Eri– bersyukur pada Allah dan mengucapkan terimakasih karena melalui tangan Kajati Jatim dan jajarannya, aset pemkot bisa kembali. Aset itu adalah tanah dan bangunan di Jl Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Ia juga menjelaskan aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Kemudian pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.

Sejak itu pula, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil. Hingga akhirnya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non-litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

“Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot,” kata dia.

Setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya dibuat kantor kelurahan atau kantor pelayanan lainnya. “Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal,” kata Cak Eri.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak tertentu yang tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

Sebenarnya, lanjut dia, yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang kali ini sampai mencapai Rp 3 miliar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut. Ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot. (pur)

baca juga :

Bunga Rampai Suara Nurani, Antologi Puisi Edisi ke-5 Karya Komunitas Wartawan Usia Emas

gas

Vokasi ITS Terima Mahasiswa Baru lewat LTMPT Mulai Tahun Ini

Redaksi Global News

Proliga: Inilah Jadwal Lengkap Laga PLN Mobile 2023

Redaksi Global News