Global-News.co.id
Madura Utama

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama (dua dari kiri) didampingi penyidik saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sampang.

SAMPANG (Global-News.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jum’at (22/05/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasus ini bermula saat korban bernama Zainuddin, warga Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben, tengah menggiling padi di rumahnya pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel dan setir tidak terkunci.

Korban kemudian melihat sepeda motornya dibawa oleh seorang pria yang dikenalnya bernama Sawir, yang juga merupakan tetangganya sendiri. Pelaku membawa motor tersebut ke arah jalan raya dan melarikan diri ke arah timur.

Awalnya korban mengira kendaraan itu hanya dipinjam sementara dan akan dikembalikan. Namun hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun Sawir tidak berada di tempat dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sampang.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., melalui KBO Satreskrim, IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Menurutnya, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pengecekan lokasi kejadian perkara, serta pengamanan barang bukti untuk mendukung proses pengungkapan kasus.

> “Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan penadah inisial J. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan IPDA Poundra, menegaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang dengan sangkaan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel guna mencegah aksi kriminalitas,” pungkasnya. (Sof)

 

baca juga :

Begini Reaksi Tubuh bila Alergi Buah

Redaksi Global News

Lomba Kampung Surabaya Hebat, Turunkan Sampah Lima Ton per Hari

Redaksi Global News

BNI Raih 3 Penghargaan dari Bank Indonesia

Redaksi Global News