
MADIUN (Global-News.co.id) – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya bersama PT. KAI Daop 7 Madiun melaksanakan inspeksi keselamatan dan pelayanan (IKP) di wilayah PT. KAI Daop 7 Madiun pada Jumat 14/11/2025.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, inspeksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api. Inspeksi tersebut dilakukan Tim DJKA Kemenhub yang didampingi tim dari Kantor Pusat PT KAI dan Daop 7 Madiun di sepanjang lintas kereta api dan stasiun-stasiun yang ada di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.
“Inspeksi tersebut untuk memantau kesiapan KAI Daop 7 Madiun dalam menyambut masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Juga memantau pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di wilayah KAI Daop 7 Madiun,” jelas Zainul
Adapun sasaran inspeksi, lanjut dia adalah Stasiun Blitar, Ngunut, Tulungagung, Kediri, Papar, Kertosono, Jombang, Nganjuk, Magetan, Madiun, dan Ngawi. Selain itu juga kereta api komersial jarak jauh yakni KA Singasari, KA Bangunkarta, KA Brantas, dan KA Darmawangsa, serta KA yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun.” lanjutnya.
Menurutnya, obyek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat. Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, tandu, lampu penerangan, serta pos kesehatan dan fasilitas layanan penumpang di stasiun lainnya.
” Di stasiun juga dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas keamanan (CCTV), petugas keamanan, dan nomor darurat; layanan penumpang seperti loket penjualan tiket, ruang tunggu, ruang boarding, toilet, dan musala; serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, informasi ketersediaan tempat duduk KA, dan informasi keberangkatan KA.” ujarnya
Dia menambahkan, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi informasi fasilitas keselamatan seperti APAR, rem darurat, jalur evakuasi, alat pemecah kaca, dan kamera pengintai; informasi dan fasilitas kesehatan (P3K), serta informasi lainnya seperti nomor telepon seluler kondektur yang berdinas pada KA tersebut, petugas keamanan dan lampu penerangan, kebersihan toilet pengatur suhu ruangan fasilitas bagi difabel dan sebagainya.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan secara umum sudah memenuhi syarat sesuai dengan PM 48 Tahun 2015. Ini menjadi motivasi bagi KAI Daop 7 Madiun untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan. Dengan demikian, masyarakat pengguna jasa kereta api makin nyaman dan aman saat menggunakan KA.” pungkasnya. (hms/her)

