SURABAYA (global-news.co.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pencabulan, pelecehan dan kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024), mengatakan ketiga kasus tersebut saat ini sedang didalami, sementara para tersangka sudah ditahan.
AKBP Hendro menjelaskan untuk kasus pelecehan dan pencabulan ada dua yakni ada yang dari pihak keluarga sendiri serta seorang tetangga.
“Pertama kuli bangunan di Surabaya berinisial RM (21) melecehkan anak berumur empat tahun menggunakan sumpit dan kaki boneka. RM merupakan tetangga korban,” ucapnya.
Atas hal tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kedua, kata dia, kasus pencabulan anak yang dilakukan anggota keluarganya sendiri yakni dengan tersangka ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, serta paman korban I (43) dan MR (49).
Atas hal tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, untuk kasus berikutnya, pihaknya menangkap perempuan berinisial ACA (26) asal Surabaya yang menyiksa anaknya sendiri GEL (9) yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD).
“Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024,” katanya.
AKBP Hendro menjelaskan bahwa ACA telah melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya sejak lama, karena kesal dan dianggap nakal.
“Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya terluka,” ucapnya.
“Selain itu, saat ditanya motifnya karena hal mistis, itu dulu yang bisa kami katakan,” tambahnya.
Karena perbuatannya, tersangka AC terancam pasal 44 ayat 2 atau pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan terhadap Anak dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara. (ntr, pur)