SURABAYA (global-news.co.id) – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak segan melakukan penyegelan pada tempat rekreasi hiburan umum (RHU) maupun gerai penjual minuman beralkohol atau mihol yang tak berizin.
“Saya sudah minta kepada Kepala Satpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel,” Eri melalui keterangan resmi, Sabtu (6/1/2024).
Tak hanya itu, Eri juga meminta Satpol PP setempat agar tak takut terhadap pelaku usaha maupun pedagang yang menyatakan punya “beking” aparat keamanan.
Sebab kata dia, baik itu TNI maupun Polri sama-sama punya prinsip yang sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni melaksanakan aturan sesuai undang-undang maupun peraturan yang berlaku, apalagi jika hal itu menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan minuman beralkohol itu,” ujarnya.
“Pangdam, Kapolres dan walikota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” lanjutnya.
Kemudian apabila mendapati adanya pemilik maupun pengelola RHU menyatakan memiliki “beking” atau dilindungi oleh oknum tertentu, maka Kepala Satpol PP Kota Surabaya harus secepatnya membuat laporan kepada instansi terkait.
“Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan tameng oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” katanya.
Selain itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi berharap masyarakat bisa membantu upaya penegakan aturan terkait peredaran mihol. “Kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ucap dia.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyebut instruksi dari walikota setempat sebagai tindak lanjut langkah penyegelan salah satu RHU yang ditengarai melanggar aturan penjualan mihol.
“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), terkait dengan pelanggaran Perwali Nomor 116 Tahun 2023,” ucapnya.
Fikser menjelaskan RHU tersebut memang telah memiliki izin restoran dan bar, namun mereka diduga tidak punya izin soal penjualan minuman beralkohol tipe A, B, dan C.
Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya. “Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” kata Fikser.
Lebih lanjut, kata dia RHU tersebut disegel sementara waktu hingga pemilik atau pengelola mengajukan surat permohonan buka segel ke pemkot setempat.
“Ini penutupan sementara, nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” ujar dia.
Fikser menyatakan Satpol PP Kota Surabaya siap menindak tegas RHU maupun gerai penjual minuman beralkohol lainnya yang terbukti melanggar aturan.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 tahun 2023, kami tindak tegas dan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya,” tuturnya. (pur)