MADIUN (global-news.co.id) – DPRD Kabupaten Madiun melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan petani seluruh Kabupaten Madiun terkait dengan pupuk bersubsidi., yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (09/3/2022)
Dalam RDP tersebut, petani mengeluh terkait pupuk subsidi yang diterima. Sesuai rencana definitive kebutuhan kelompok (RDKK), masih sangat kurang. Adanya isu jual beli pupuk subsidi di luar kios resmi (bebas). Regulasi distribusi pupuk subsidi per bulan di rasa memberatkan petani.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menjelaskan sudah sudah membicarakan dan meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan untuk hadir pada RDP dengan petani. Namun dia tidak berhalangan hadir sehingga belum ada pemecahan solusi.
” Kalau dia tidak ada, maka persoalan ini tidak bisa diselesaikan. Karena dia yang lebih tahu persoalannya.” kata Fery.
Sementara perwakilan Petani, Suharno, yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun mengatakan, kelangkaan pupuk di petani tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah sistem dan cara penyaluran pupuk ke kios dan petani yang tidak sesuai RDKK.
“Ada 2000 ton pupuk subsidi yang di jual di luar kios resmi. Hal ini bagaimana dengan sistem penyalurannya.” kata Suharno mempertanyakan.
Namun demikian, dia mengakui, dengan adanya peredaran pupuk di luar kios sangat berguna bagi petani petani. Karena petani kekurangan pupuk, meski harga 2 kali lipat dari harga subsidi sebenarnya.
“Meski harga dua kali lipat dari subsidi, tidak apa-apa. Yang penting tidak 4 kali lipat dari non subsidi.” imbuhnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo menjelaskan permasalahan pupuk subsidi merupakan isu nasional yang harus disikapi dengan bijaksana. Dinas Pertanian sudah melaksanakan tupoksi sesuai kewenangannya. Terkait pupuk subsidi yang mengalami pengurangan kuota dan sistem regulasi yang dirasakan memberatkan petani, itu kewenangan pemerintah pusat dan propinsi. Dinas sebatas menyampaikan usulan sesuai RDKK.
“ Realisasinya berapa dan mekanismenya bagaimana itu kewenangan pusat dan propinsi. Dinas hanya sebatas mengajukan usulan. Bukan penentu kebijakan.tu.” jelas Kadisperta Kab. Madiun, Sodik saat ditemu di kantornya (10/3/2022)
Menyikapi isu dugaan peredaran pupuk subsidi yang di jual bebas di luar kios resmi di Kabupaten Madiun, Sodik menegaskan bahwa terkait peredaran pupuk itu bukan tupoksi dan kewenangan Dinas Pertanian. Namun demikian, Dinas Pertanian bersama Kejaksaan, Distributor dan Kios sudah membentuk forum yang menangani persoalan-persoalan di lapangan.
“ Hendaknya masyarakat memahami hal ini. Tidak semua persoalan petani, muaranya ke Dinas Pertanian.” pungkasnya. (her)