Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Dibuka Lagi, Tiap Hari PN Surabaya Gelar 100 Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat ditutup 2 minggu setelah salah satu hakim dan juru sitanya meninggal terinfeksi COVID-19.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beroperasi lagi setelah 2 minggu menunda seluruh agenda sidang. Penundaan sidang diambil usai seorang hakim dan juru sita PN meninggal. “Kami mulai buka lagi sejak Senin (29/6) lalu. Jadi sudah 3 hari ini,” kata Koordinator Keamanan PN Surabaya Bripka Arif Harmoko, Rabu (1/7/2020).

Meski telah beroperasi lagi, namun PN menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung yang tidak ada urusan dalam agenda sidang dilarang masuk. “Kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pemeriksaan suhu, wajib memakai masker dan cuci tangan atau hand sanitizer. Kemudian yang tidak berkepentingan dengan agenda kami larang masuk,” tegas Arif.

Sedangkan untuk rata-rata agenda sidang, PN Surabaya setiap harinya menggelar sekitar 100 agenda sidang per harinya. Adapun untuk persidangan pidana, Arif menyebut tetap digelar secara telekonferensi.

“Bukanya mulai pukul 08.00 WIB. Kalau sidangnya sekitar 100 agenda setiap hari yang digelar sampai sore. Untuk pidana tetap online ya kecuali perdata,” tuturnya. “Nah untuk pelayanan di PN seperti permintaan legalisir dan sebagainya layanan kami batasi hanya sampai siang pukul 12.00 WIB dan hanya sekitar 25 orang pemohon saja,” tambah Arif.

PN Surabaya menunda semua agenda persidangan selama dua pekan. Hal ini karena seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto dan juru sitanya Surachmat meninggal dunia. “Iya betul. Juru sita kami meninggal Kamis (11/6/2020) sehari kemudian hakim Eko yang meninggal,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting, Minggu (14/6/2020). pur, dtk

baca juga :

Jatim Raih Prestasi Kinerja Tertinggi Pemerintahan Daerah

Redaksi Global News

LPPNU Minta Pemerintah Perbanyak Cluster Olah Porang di Jatim

gas

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gencarkan Nandur Mangrove

Redaksi Global News