Global-News.co.id
Madura Utama

4 Orang Diamankan, Kapolres Sampang AKBP Hartono Kembangkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Kapolres Sampang AKBP Hartono (dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim (satu dari kiri) dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo (satu dari kanan) saat memberikan keterangan pers di Mapolres.

SAMPANG (Global-News.co.id) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam keterangan pers di Mapolres, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 sampai Mei 2026 di sebuah lokasi di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang.

AKBP Hartono menjelaskan, korban yang masih di bawah umur awalnya bertemu dengan salah satu pelaku di wilayah Taman Wiyata. Kemudian korban diajak ke sebuah sekolah di wilayah Panggung, Kecamatan Sampang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diajak oleh terlapor ke lokasi tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan ke Polres Sampang,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, hingga saat ini penyidik telah mengamankan 4 orang terduga pelaku dengan inisial LN (14 th), AR (15 th), RQ (24 th), dan MT (20 th). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Sampang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama PPA Polda Jatim di wilayah Kecamatan Sampang. Saat ini para terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju milik korban.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami masih melakukan pendalaman. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

AKBP Hartono mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan.

“Polres Sampang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat tidak berspekulasi agar proses hukum berjalan optimal,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.

Perlu diketahui, Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 27 tersangka. Sebelumnya telah menangkap 13 orang, dan kembali berhasil menangkap 4 pelaku lagi. Total kini ada 17 orang yang berhasil diamankan, sementara 10 tersangka lain masih dalam pengejaran (Sof)

baca juga :

Studium Generale ITB, Dirut BNI Dorong Generasi Muda Jadi Entrepreneur

Redaksi Global News

CSDS UKDC Gelar PJUTS 2023, Dorong Percepatan Perubahan di Bidang Air, Sanitasi, dan Kesehatan

gas

Erupsi Semeru, Pemkab Lumajang Petakan Relokasi Hunian bagi Warga Terdampak

Redaksi Global News