SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 pilar.
Dalam hal ini penduduk bakal dilibatkan sebagai subjek dan objek dalam setiap pembangunan yang akan dilakukan.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Dr Bonivasius Prasetya Ichtiarto, mengungkapkan GDPK atau desain besar pembangunan kependudukan ini diperlukan untuk menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan.
Dengan GDPK tersebut, permasalahan terkait kependudukan bisa dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lintas sektor antar kementerian/lembaga.
“GDPK ini menjadikan pendudukan sebagai subjek dan objek dalam setiap pembangunan karena setiap pembangunan yang dilakukan tujuannya adalah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan penduduk,” kata Boni pada konferensi pers Pembukaan Workshop Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar angkatan 2 Tahun 2024 di Balai Diklat KKB Malang, Senin (5/8/2024).
Dalam workshop yang diikuti 39 peserta dari 15 provinsi tersebut, Boni menjelaskan GDPK ini akan sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota dalam perencanaan pembangunan daerahnya. ‘Template penyusunan GDPK ini sudah disiapkan, namun untuk pengisian bisa disesuaikan dengan isu-isu lokal daerah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan untuk mengintegrasikan pembangunan kependudukan dan perencanaan pembangunan telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, yang mencakup lima pilar pembangunan kependudukan, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Perpres ini bertujuan untuk membantu daerah agar mampu menyusun GDPK yang mengintegrasikan pembangunan dan kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan, GDPK semestinya terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyusunan dan pemanfaatan GDPK kurang memenuhi harapan dan belum optimal dikarenakan berbagai permasalahan. Di antaranya karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan SDM-nya untuk menyusun GDPK secara lengkap dengan kelima pilarnya.
Banyak daerah yang belum memahami bahwa pembangunan kependudukan itu menyangkut dan berintegrasi lintas sektor, sehingga masih terdapat daerah yang menyusun GDPK yang tidak mencakup keseluruhan pilar GDPK.
Selain keterbatasan SDM, permasalahan lainnya adalah over simplifikasi dalam penyusunan GDPK, yang berakibat dokumen yang disusun antar daerah hampir sama isinya.
Setiap daerah seharusnya memiliki karakteristik dan persoalan kependudukan yang berbeda-beda, sehingga GDPK yang disusun seharusnya dapat menggambarkan persoalan dan karakteristik setiap daerah.
Permasalahan berikutnya, output GDPK seperti visi misi rencana strategis dan roadmap pembangunan kependudukan berkelanjutan masih belum mampu didefinisikan dengan baik dalam dokumen GDPK daerah.
Selain itu, kemampuan pemerintah daerah dalam mengkolaborasi lintas sektor terkait untuk menyusun GDPK secara lengkap (5 pilar) menjadi tantangan saat ini.
Yang juga jadi masalah, terdapat pemerintah daerah yang telah menyusun GDPK, namun dokumen yang dihasilkan belum/tidak dimanfaatkan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunanan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini disebabkan oleh pemerintah daerah yang belum memahami pemanfaatan GDPK, serta kurangnya komitmen pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati mengatakan, dari 38 kab/kota di Jatim sebanyak 30 di antaranya sudah menyusun GDPK dan sisanya masih dalam proses penyusunan.
Melalui workshop dan pendampingan yang diberikan BKKBN, semua daerah diharapkan dapat memahami dan menerapkan pedoman GDPK dengan lebih baik. Kegiatan ini juga menjadi platform bagi daerah-daerah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman dalam menghadapi isu kependudukan yang berbeda-beda. (ret)