Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Tak Bayar Retribusi Sewa, Pemkot Surabaya Segel Unit Rusunawa

Satpol PP dan DPR KPP Surabaya melakukan penyegelan unit di Rusunawa yang tak membayar sewa

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) daerah setempat melakukan penyegelan unit di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang sudah tidak membayar biaya retribusi sewa.

Penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi yakni, Rusun Gunung Anyar sebanyak lima unit dan Rusun Keputih sebanyak satu unit.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Tirta dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024), mengatakan saat penyegelan turut disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, Ketua RT serta Ketua Paguyuban setempat guna melihat kondisi unit termasuk ada atau tidaknya barang milik penghuni rusun.

“Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” ucapnya.

Bagus menjelaskan, penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, lanjutnya, DPRKPP bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, namun tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada penyewa, termasuk ditempelkan juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum mengatakan sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Mereka dipanggil untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidak unitnya, lalu diberikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” ujar Adinda.

Oleh karena itu, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan pengawasan kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya.

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan dilakukan penyegelan tersebut dapat memberi efek jera kepada penghuni rusun agar selalu mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” tuturnya. (fan)

baca juga :

Kapolresta Sidoarjo Tokoh Paling Responsif terhadap Masyarakat

Redaksi Global News

SPAM Umbulan Diresmikan, PDAM Surabaya Kebagian Suplai Air Bersih

Titis Global News

Dinkes Jatim Terus Pantau, Kasus DBD Malang Tertinggi

Redaksi Global News