SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 10 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima wilayah kecamatan, Sabtu (24/2/2024).
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan, pelaksanaan PSU di 10 TPS merupakan rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“Bawaslu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, 10 TPS itu ada di Kecamatan Simokerto, Tandes, Asem Rowo, Gayungan, dan Dukuh Pakis,” kata Naafilah seusai meninjau PSU di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, penyebab digelar PSU di TPS 27 karena adanya oknum pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT, DPTb, maupun DPK namun bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kalau di Simokerto ini ada penggunaan hak pilih yang tidak sesuai, jadi menggunakan hak pilih di sini namun tidak masuk daftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, oknum pemilih tersebut pun diduga menggunakan hak pilih orang lain. “Pemilik hak pilih yang masuk DPT itu hadir, lalu protes ke pengawasan Bawaslu. Kalau di sini ada lima jenis surat suara,” ucapnya.
Sedangkan untuk penyebab PSU lainnya, salah satunya adanya surat suara dari daerah pemilihan (dapil) dua yang masuk atau tersisip ke dapil lima.
“Akhirnya dari Bawaslu memberikan rekomendasi PSU untuk jenis DPRD Kota Surabaya, karena yang tertukar dapil itu,” kata Naafilah.
Dia menjelaskan pelaksanaan PSU bisa dilakukan maksimal dalam kurun waktu 10 hari setelah masa Pemilu 2024.
Hal itu mengacu pada Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. “Kami ambil jeda lama untuk logistik karena tidak dicetak di Surabaya, kami harus mengajukan dulu ke provinsi kemarin,” katanya.
Naafilah menyebut pihaknya tak menemui kendala apapun, pelaksanaan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini teman-teman belajar dari pengalaman agar tidak terjadi lagi, tadi teman-teman sudah menjalankan tugas dengan baik. Pemilih yang masuk wajib ada KTP,” ucap dia.
Sementara, Ketua KPPS TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Riskiyana menyatakan total daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 271 jiwa. (fan)
Daftar 10 TPS yang menggelar PSU pada :
1. TPS 02 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
2. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
3. TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
4. TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes
5. TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes
6. TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan
7. TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes
8. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan
9. TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo
10. TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.