SIDOARJO (global-news.co.id) – Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Untuk itu Bawaslu Sidoarjo melaksanakan Sosialisasi Talent Hunting Rekrutmen PTPS di wilayah terakhir yakni wilayah 4 yang mencakup Kec.Candi, Kota Sidoarjo, Jabon, Tanggulangin, dan Porong di Hotel Aston Sidoarjo, Minggu (17/12/2023).
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Fathur Rohman dalam sambutannya saat membuka acara itu mengucapkan terima kasih atas kehadiran panwascam wilayah 4 dan sejumlah pihak lain. Sebelumnya Bawaslu Sidoarjo bersama dengan Bawaslu RI membahas juknis tentang perekrutan PTPS, karena ada perbedaan yang mendasar dari peraturan pada Pemilu 2019 lalu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 di mana syarat usia bagi calon PTPS adalah 25 tahun. Namun untuk Pemilu 2024 ada perubahan di mana pada UU Nomor 7 tahun 2023 pasal 117 point B syarat usia bagi PTPS menjadi 21 tahun dan itu pun masih bisa dinegosiasikan untuk calon PTPS yang berusia 17 tahun jika tidak ada pendaftar hingga perekrutan PTPS pada gelombang ketiga, maka dimungkinkan usia 17 tahun diperbolehkan menjadi calon PTPS karena dikhawatirkan kekurangan pendaftar sebab parpol juga melakukan proses perekrutan untuk saksi. Begitu juga dengan KPU yang melakukan hal sama untuk perekrutan tiap TPS sehingga terdapat keterbatasan SDM dari setiap wilayah. Hal ini menjadi problem tersendiri bagi pelaksanaan Pemilu.
Padahal, kata dia, PTPS menjadi ujung tombak dalam proses pengawasan pemungutan suara dalam pemilu 2024. “Diharapkan dalam perekrutan PTPS carilah kader yang punya kapasitas, yang bisa menyampaikan argumentasi-argumentasi atau keberatan-keberatan ketika ada kecurangan yang dilakukan penyelenggara karena haknya dijamin oleh konstitusi, jangan sampai merekrut PTPS yang apabila ada kejanggalan atau kecurangan justru ikut andil dalam kecurangan tersebut, maka dari itu carilah kader-kader yang mempunyai integritas”, ujarnya.
Selanjutnya Kabid P2PM Dinkes Sidoarjo, dr Muhammad Atho’ Illah, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa calon anggota PTPS diimbau sudah mempunyai BPJS Kesehatan, karena pemerintah sudah gencar dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Hal tersebut bisa dilakukan dengan istilah CERDIK, yakni cek kesehatan secara rutin, enyah dari asap rokok, rajin aktifitas fisik atau olahraga, diet seimbang antara karbo, protein, buah-buahan dan air mineral, istirahat cukup dan berkualitas, meski tidur 4 jam tetapi nyenyak dan pulas, jadi tidak harus minimal sehari 8 jam serta kelola stres.
Atho’ juga menambahkan bahwa ada isu tentang keterbatasan kuota dalam cek kesehatan, yang dimaksud adalah keterbatasan dalam pelayanan kemampuan perharinya, terutama yang di bagian laborat. Apalagi sekarang ribuan petugas KPPS sudah mulai melakukan pengecekan kesehatan.
Padahal petugas laboratorium hanya tersedia 1 atau 2 orang. Begitu pula kemampuan puskesmas dari setiap kecamatan juga berbeda-beda. Ada yang bisa 200 – 250 pasien perharinya dengan catatan bila petugasnya ada 2 orang. Tetapi bila petugas laboratorium hanya ada 1 orang, kemungkinan hanya bisa melayani 100 pasien perharinya.
“Dari pengalaman KPPS ini, untuk selanjutnya diharapkan tidak mepet waktunya untuk perekrutmen pendaftaran PTPS dan segera diumumkan oleh Bawaslu Sidoarjo dan segera bisa koordinasi dengan Dinkes Sidoarjo supaya kami bisa membuat jadwal tiap kecamatan atau desa. Untuk perharinya belum bisa ditargetkan karena setiap puskesmas jumlah SDM berbeda-beda, tergantung dari tingkat SDM puskesmas yang ada. Karena ada puskesmas rawat inap, ada rawat jalan dan ada yang puskesmas baru, untuk puskesmas yang baru, SDM-nya masih sangat sedikit. Jadi kita sesuaikan dengan puskesmas setiap wilayah yang ada, karena tidak hanya petugas pemilu yang dilayani tetapi juga masyarakat biasa yang hari itu melakukan pemeriksaan yang harus dilayani,” katanya.
Dikatakan, untuk KPPS, pihak KPU Sidoarjo sudah bersurat ke Bupati Sidoarjo dan pihak Dinkes Sidoarjo juga sudah mendapat surat dari Bupati Sidoarjo untuk memberikan surat keterangan sehat bagi petugas KPPS secara gratis, sedangkan untuk PTPS masih belum ada surat apapun dari Bupati Sidoarjo. “Kita sesuai instruksi dari pimpinan Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya. (Win)