SURABAYA (global-news.co.id) – Wakil Walikota (Wawali) Surabaya Armuji mengawal kegiatan eksekusi tanah di Jl Taman Panjang Jiwo Permai Nomor 3 Kota Surabaya, Selasa (20/6/2023).
Wawali Armuji menyampaikan agar jajaran Pemerintah Kota Surabaya tidak ragu-ragu dalam menjalankan putusan hukum yang tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat.
“Tidak ada preman-premanan di Surabaya. Apabila ada putusan hukum tetap ya harus dijalankan dengan baik,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya saat eksekusi tanah berlangsung.
Seperti diketahui tempat itu sebagai objek sengketa dalam Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 929/Pdt.G/2016 tanggal 03 Januari 2018 Juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 279/PDT/2018/PT.SBY tanggal 10 Agustus 2018 Jo Mahkamah Agung RI No 181 K/ PDT/ 2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali MARI No 181 PK/PDT/2021 antara Sri Rahayu Limantara dkk melawan Drs Ibnu Setiawan MSi. (almarhum)
Giat tersebut dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Polsek Tenggilis Mejoyo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait, camat dan lurah.
Di lokasi diadakan pembacaan keputusan oleh pengadilan beserta pengukuran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Di dalam lokasi objek tanah tersebut terdapat sejumlah mobil sehingga dilakukan pengosongan.
Selama dua jam lebih, Cak Ji menunggui jalannya eksekusi objek tanah sengketa tersebut sambil memberikan arahan kepada petugas untuk menjalankan putusan hukum dengan tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami memberikan motivasi pada petugas di lapangan agar tidak ragu dalam menjalankan eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya. (pur)