SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan perumahan dan pemukiman di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (14/4/2023).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap penipuan Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean, Kec. Candi Kab. Sidoarjo sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Adapun pelakunya yakni MS (57 tahun) selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia, yang beralamat di Desa Balonggabus Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.
Kusumo juga menjelaskan, pada tahun 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat di antaranya dri ANH terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor MS selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia dengan operasi menawarkan dan menjual perumahan dan tanah kavling
di Kalikendalpecabean melalui penyebaran brosur dan memasang bendera/ umbul–umbul di lokasi perumahan.
Karena tertarik ANH melakukan pembayaran kepada terlapor MS dengan jumlah total Rp 642.752.000,. Namun sejak awal penjualan dari tahun 2015 sampai dengan waktu
yang dijanjikan sertifikat rumah tidak juga diserahkan kepada pembeli dengan alasan masih dalam pengurusan.
Selanjutnya baru diketahui bahwa sertifikat atas rumah telah terbit dan telah dilakukan pemecahan atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia namun dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018.
Dengan hal tersebut, korban ANH, mengaku tertipu dan melapor ke Polresta Sidoarjo. “Selain korban, juga ada lagi konsumen lain yang menjadi korbannya,” ucap Kusumo.
Menurut penyelidikan, total kerugian konsumen yang tertarik dengan pengembangan perumahan siap huni Perum Grand Hasanah Mulia yang dikelola PT Nyerrot Hasanah Mulia mencapai milyaran rupiah.
Atas perbuatannya tersangka diganjar hukuman dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 162 ayat (1) huruf c jo pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU no 1 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” jelas Kapolresta Sidoarjo. (*)