JAKARTA (global-news.co.id) – Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis usai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023).
Pantauan CNNIndonesia.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Sambo beranjak dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan.
Sambo pun berdiri diikuti seluruh pengunjung sidang. Ibunda Yosua yang duduk di kursi pengunjung di barisan paling depan tampak memegang erat foto Brigadir J yang dibawanya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tangis Ibunda Yosua pun pecah saat hakim Wahyu menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Ia memandangi foto Yosua dan sesekali memeluknya. “Anakku, kau peluk mama,” ucap Rosti.
Sambo divonis mati lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sambodinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. (cnn, ins)