Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Giliran Crazy Rich Doni Salmanan Ditahan

Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina

JAKARTA (global-news.co.id) – Setelah crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. Sama dengan Indra Kenz, Bareskrim Polri pun sudah menahan Doni.

Doni yang dikenal royal di media sosial itu lalu mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga Rabu (9/3) Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut aparat kepolisian belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni.

“Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Namun kabar santer yang beredar Doni sudah mengajukan penahanan dengan jaminan istrinya, Dinan Fajrina. Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, menyebut, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Doni pada Selasa malam.
“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan, Red.),” kata Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan dikutip detikcom, Rabu (9/3).

Dia membenarkan istri dari Doni jadi penjamin. Sang istri pun Selasa malam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. “Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh,” tutur Ikbar.

Dasar penangguhan penahanan ini secara materil, kata Ikbar, karena crazy rich asal Bandung tersebut tak akan menghilangkan barang bukti. “Alasan pokoknya terkait masalah materiilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” kata dia.

Fenomena crazy rich Indonesia tersandung kasus investasi bodong membuat gonjang-ganjing negeri ini. Bahkan, dua nama Crazy Rich pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Dialah Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya juga sudah dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga penyitaan aset yang dimiliki.

Yang menarik, polisi tak hanya berhenti pada dua orang kaya itu. Kasus serupa bisa menjerat Crazy Rich lainnya. Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa. Mereka adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

Bahkan, OJK juga sudah menduga terkait para Influencer yang memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing pun meminta masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi tanpa izin, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menyebut alasan pemanggil 4 influencer itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditakutkan akan terjadi di masa mendatang. Dia pun menegaskan kalau perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, lantaran tidak ada yang diperdagangkan.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” jelasnya.

OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin. Walaupun dipromosikan oleh orang yang memiliki reputasi besar di media sosial, akan tetapi tetap perlu berhati-hati.

Mobil Tesla Disita

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, salah satu yang telah disita penyidik adalah mobil Tesla milik Indra Kenz.

Salah satu yang telah disita penyidik adalah mobil Tesla milik Indra Kenz.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit Handphone,” kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Gatot mengatakan, dari hasil sementara pemeriksaan, para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kenz, mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp25,6 miliar. “Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua di antaranya merupakan saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

Indra Kenz akan dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Indra Kenz dibidik dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (det, vvn)

baca juga :

Informasi Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses Salah Satu Paslon Itu Hoaks

Redaksi Global News

Kompetisi Liga 1 2022/2023: UM Surabaya Tetap Bekerjasama dengan Persebaya

Liga 1: Persebaya Antisipasi Kecepatan Borneo FC

Redaksi Global News