Global-News.co.id
Nasional Utama

Mahfud MD Nilai Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik. (foto cnn)

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana.

Ia memuji pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah nyaris sempurna. Sementara majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut dia, memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo. “Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata dia.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hakim juga menilai Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hakim lantas menjatuhkan Sambo hukuman mati.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Sedangkan kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah anggota Polri yang berada di Divisi Propam. (cnn, ins)

baca juga :

Masrukin, Sigit dan Taufik:  Siapa yang Dipilih Bupati Baddrut Tamam?

gas

Bersama Forkopimda Jatim, Gubernur Khofifah Canangkan Gerakan Santri Bermasker

Titis Global News

Bertemu Diaspora di Hong Kong, BNI, Dukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Berikan Solusi Tepat

Redaksi Global News