SIDOARJO (global-news.co.id) – Polresta Sidoarjo Rabu (7/12/2022) menggelar konferensi pers dengan dua kasus, yakni tindak kekerasan dan pencabulan yang dilaksanakan di Mapolresta Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo akan bertindak tegas bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Kasus pertama yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, telah terjadi tindak kekerasan pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Jl Raya Diponegoro Kel. Lemahputro Kec/Kab. Sidoarjo hingga menimpa warga menjadi korban bernama IWM (28 thn) warga Lemahputro yang mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri.
Adapun tersangka ada lima orang dan tiga pelaku yang berhasil diringkus, yakni ARN (19 Thn) warga Sumokali Kec. Candi, PEF (16 thn) warga Pakis Sawahan Surabaya, FML (16 thn) warga Sumokali Candi dan BIR (19 Thn) warga Sidokare Sidoarjo dan dua pelaku lainnya masih DPO.
Dengan kejadian ini yang cukup meresahkan masyarakat, pelaku secara tegas dikenai ancaman hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 170 ayat 21 KUHP.
Kapolresta Sidoarjo juga menghimbau masyarakat, apabila melihat dan mendengar sesuatu yang meresahkan segera melaporkan kepada polisi.
“Himbauan kepada para orangtua apabila putra-putrinya keluar rumah mohon untuk bisa diawasi, apalagi para pelaku ini kebanyakan usia masih di bawah umur dan masih produktif,” kata dia.
Kasus kedua, pihak Polresta Sidoarjo meringkus aksi tindak pidana pencabulan yang dilakukan pria berinisial R (42 thn), warga Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun yang tak lain tetangga pelaku.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Wahyu Bintoro menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan laporan orangtua korban atas pencabulan terhadap putrinya berinisial Mawar (7 thn).
Ia mengatakan, kejadian kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Gedangan Kab. Sidoarjo.
“Saat diringkus dan ditanya, pelaku mengatakan khilaf karena sudah 6 bulan tidak melakukan hubungan intim dengan istri, dikarenakan istrinya sakit sehingga korban dijadikan pelampiasan hawa nafsunya oleh pelaku,” jawabnya.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 82 ayat 1 UU RI No. 76 tahun 2016. Akibatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (win)