SAMPANG (global-news.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang terkesan lemah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di kabupaten Sampang. Arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa Satpol PP harus tegas, humanis, santun, manusiawi dan tidak berlebihan, seakan tidak diterapkan oleh Satpol PP Sampang.
Hal ini dibuktikan kinerja Satpol PP Sampang yang terlihat angin-anginan sebab dinilai tidak terlihat aktif dan tegas dalam penegakan Perda. Misalnya Satpol-PP Sampang dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area depan Pendopo Bupati Sampang, dan di jalan protokol kabupaten Sampang, masih setengah hati.
Pantauan jurnalis global-news.co.id biro Sampang, Rabu (9/11/2022), puluhan PKL masih saja terlihat di sepanjang jalan protokol wilayah perkotaan Sampang. Selain di depan Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang, juga di depan Kantor Pemkab Sampang, dan di depan RSUD Moh. Zyn Sampang.
Sekretaris PWI Sampang, Hanggara Pratama Syaputra, mengkritik Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP, Su’aidi Asykin, yang pernyataannya dinilai jelas bukti ketidaktegasan. Sebab keberadaan PKL di lokasi itu bukan baru, namun sudah lama berada.
Untuk itu, seharusnya Satpol-PP tidak memberi toleransi lagi. Namun secara persuasif dan intensif menyampaikan aturan dalam Peraturan Daerah tentang ketertiban umum sehingga para PKL paham dan sadar sendiri tentang pelanggaran yang dilakukan. “Lebih efisien dalam menertibkan, tanpa adanya perlawanan yang tidak kita inginkan bersama,” katanya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suharyanto, melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban umum (Trantibum), Su’aidi Asykin menuturkan untuk para PKL yang ada di depan Pendopo akan diterbitkan.
“Untuk sementara lokasi yang harus kosong dari PKL hanya area tepat di depan Pendopo Bupati, dan sementara para PKL dialihkan berjualan di sisi barat dan timur Pendopo, selanjutnya nanti bulan Januari 2023, area depan Pendopo dan di area Alun Alun Trunojoyo harus steril dari para Pedagang Kaki Lima (PKL),” tuturnya.
Ditambahkan Su’aidi, PKL yang ada di depan Rumah Sakit RSUD Moh Zyn dan PKL mobil di sepanjang jalan protokol KH Wahed Hasyim juga akan ditertibkan. Padahal para PKL tersebut sudah melanggar Perda No. 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum. (isn)