Global-News.co.id
Madura Utama

Masyarakat Dihimbau Awali dan Akhiri Puasa Ikuti Pemerintah


PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pada puasa Ramadan tahun ini, kembali Pemkab Pamekasan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan. Surat Edaran itu telah disosialisasikan sejak tanggal 2 Mei lalu, yang dikirimkan ke sejumlah instansi terkait dilingkungan Pemkab Pamekasan dan organisasi maupun lembaga terkait lainnya.

Selain itu edaran itu juga dikirimkan ke Forkopimnda dan sejumlah organisasi kemasyarakatan, politik, pengusaha, media massa dan para pengusaha hotel dan hiburan. Surat edaran Nomor 451.4/87/432.012/2019 tentang kegiatan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam.

Ada 12 poin penting dalam surat edaran tersebut. Antara lain agar masyarakat diajak memulai dan mengakhiri ibadah puasa sesuai dan ketetapan pemerintah. Jika ada perbedaan diharap agar jaga kondusifitas. Melakukan penyamaan jadwal waktu solat dan imsakiyah. Meningkatkan amalan ibadah dalam bulan ramadan.
Lalu Bupati menghimbau menggalakkan ibadah social dengan pembinaan dan pelaksanaan zakat infaq dan sadaqah mulai dari desa hingga kebupaten. Menciptakan suasana dan menjaga kesucian Ramadan dan menghormati orang yang berpuasa. Karena itu pemilik rumah makan dilarang buka siang hari. Pengurus Masjid dan musolla diharapkan mengatur penggunaan pengeras suara agar tak ganggu masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk persiapan solat hari raya nanti, baik di masjid maupun lapangan, dengan banyak berkoordinasi dengan panitia hari besar Islam, Sipil, TNI dan Polri. Dinas dan instansi dimita untuk pasang spanduk dan baliho untuk menghormati menjaga dan mengairahkan pelaksanaan amalan bulan ramadan. Juga melarang masyarakat memproduksi, perdagangkan dan membunyikan petasan dan yang sejenisnya.
Pemkab juga melarang kegiatan takbir keliling dengan kendaraan bermotor serta menghimbau agal pelaksanaan takbir dilakukan ditempat ibadah atau kalaupun takbir keliling harus dilakukan dengan berjalan kaki. Pemkab juga menghimbau agar masyarakat jauhi penyakit masyarakat narkoba, judi, pergaulan bebas dan lain sebagainya.

Terkait dengan himbauan bupati tersebut, Polres Pamekasan beserta Satpol PP diminta untuk memantau dan mengawasi aktifitas sebagaimana tercantum dalam surat edaran itu, dan menindak tegas jika ditemukan apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran sejalan dengan Perda NO 5 tahun 2014 tentang penertiban bulan Ramadan.

Polres dan Satpol PP juga diminta mengintensifklan pengawasan dan pendidikan terhadap penggunan minuman keras, narkoba, perjudian, dan tempat maksiat, kebut kebutan sepeda motor serta kegiatan terlarang lainnya. Semua instansi pemerintah jaga dan masyarakat juga dihimbau untuk memasang spanduk atau baliho yang berisi himbauan atau arahan untuk menghormati dan memaksimalkan pelaksanaan ibadah dalam menyambut dan menyemarakkan bulan Ramadan tahun ini. (mas)

baca juga :

Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD Diminta Aktif Informasikan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem ke Masyarakat

Redaksi Global News

Liga 1: Bek Persebaya Fokus Hadapi Persikabo 1973

Redaksi Global News

Edupark Semen Gresik Rembang, Inspirasi Percontohan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Redaksi Global News