SIDOARJO (global-news.co.id) – Hari ini Selasa (20/9/2022) telah dilaksanakan konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian di dua lokasi yang berbeda yakni salah satu peserta ujian perguruan pencak silat (PSHT) dan siswa Sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICM) Jl. Sarirogo No 1 Kec. Sarirogo Kab. Sidoarjo.
Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus PSHT menetapkan 4 (empat) tersangka yakni EAN (25 tahun), MAS (16 tahun), FLL (19 tahun) dan MRS (18 tahun)
Penganiayaan yang terjadi di PSHT berawal dari kegiatan ujian kenaikan sabuk, yang ada 3 (tiga) pos, yakni pos 1 (senam), pos 2 (jurus), pos 3 (pasangan) yang diikuti 56 siswa pada Minggu (11/9/2022) yang bertempat di Kodim 0816 Sidoarjo.
Pada saat ujian berlangsung di pos 3, ada salah satu siswa selaku korban mengacungkan tangan mengeluh sakit tetapi tersangka tidak mempercayainya, justru berbicara di HT dengan tersangka lainnya bahwa korban berpura-pura sakit dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti ujian.
Selanjutnya korban disuruh istirahat, saat berjalan menuju tempat istirahat sempat diberi binaan fisik dengan pukulan tendangan di daerah perut oleh masing-masing tersangka hingga korban berjalan sempoyongan menuju tempat istirahat.
Sedangkan di tempat istirahat, korban bertemu dengan saksi YKM dan diberikan air minum. Kemudian korban berdiri dan berjalan menuju pos 2 sambil mengeluarkan kata-kata kotor hingga terdengar tersangka. Kemudian tersangka memukul kembali di bagian perut korban, hingga korban jatuh terlentang tidak sadarkan diri dan sempat dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis.
Hasil otopsi didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada. Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut.
Sedangkan untuk kasus kedua, penganiayaan yang juga mengakibatkan kematian di Sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICM) di Jl Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, Senin (12/9/2022) pukul 21.30 wib.
Korban MTF (17 tahun) pelajar berasal dari Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka SJ (17 tahun) pelajar Kab. Gresik, MM (18 tahun) pelajar Kab. Jogjakarta, MKM (17 tahun) pelajar Kab. Tulungagung.
Pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 18.45 WIB telah mendapatkan informasi adanya kehilangan di asrama dan yang dicurigai mengambil adalah korban MTF.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB para tersangka mengajak bertemu untuk berdiskusi berkaitan dengan kehilangan barang tetapi pada saat bertemu dan ditanya oleh ketiga tersangka, korban tetap bersikukuh tidak mengakui telah mengambil barang orang lain.
Dari sana terjadi perkelahian dan korban sempat terjatuh ke lantai dan kepala korban dibentur-benturkan ke lantai hingga beberapa kali oleh salah satu tersangka hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban dibawa ke UKS tetapi korban tetap tidak sadarkan diri, dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo.
Saat korban menjalani perawatan medis dengan menjalani operasi kepala bagian belakang, tepat Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia.
Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut atas laporan pihak dari RSUD Kab. Sidoarjo dan selanjutnya melakukan kegiatan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Dari dua kasus tersebut yang mengakibatkan mati sebagaimana perundangan maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (*)