Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Upaya Kapolri Perbaiki Citra Polri

Penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri memperbaiki citra Polri.

JAKARTA (global-news.co.id) – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan mengatakan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta, Moh. Ali Irvan mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

“Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

“Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menghambat pengungkapan kasus ini,” katanya.

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (Ikaluin) Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.

Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

“Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron,” katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. (ntr, ins)

baca juga :

Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Dicairkan Mulai 1 Juli

Redaksi Global News

Khofifah Tunjuk Kadinkes Jatim Pimpin Rumpun Vaksinasi

Titis Global News

Pandemi COVID-19, Okupansi Perhotelan di Surabaya Drop 60%

Redaksi Global News