Global-News.co.id
Nasional Utama

Bisa Merusak Integritas Pers, PWI Jatim Pertanyakan Statement Yadi Hendriana

Lutfil Hakim
SURABAYA (global-news.co.id) –Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menyikapi tegas pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers (DP) Yadi Hendriana yang meminta media mengutip sumber resmi kepolisian dan menghindari spekulasi, atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pernyataan Yadi itu memunculkan reaksi dari kalangan komunitas pers.
Cak Item–sapaan akrab Lutfil Hakim– menegaskan, bahwa DP adalah lembaga terhormat yang menaungi media massa dan menjadi benteng terakhir bagi media massa dan wartawan. Karena itu Cak Item  menilai DP telah melakukan kesalahan fatal yang bisa merusak integritas pers atas pernyataan Yadi itu. Selain itu bisa merusak kinerja kewartawanan dan merusak lembaga tertinggi pers.
“Kita harus pertanyakan ke Dewan Pers soal statement Yadi Hendri,” ujar Cak Item, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Lutfil Hakim, jangan sampai pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penjelasan resmi dari DP. Semua ini bisa memunculkan berbagai spekulasi. “Marwah DP akan jatuh,” ujarnya.
Yang sangat dikhawatirkan Lutfil Hakim, jika pernyataan Yadi Hendriana tersebut dimaknai sebagai sikap resmi Dewan Pers, maka bisa semakin memperburuk kredibilitas Dewan Pers.
“Jangan sampai statement Yadi dianggap oleh Kepolisian RI sebagai pernyataan resmi DP, dan dijadikan rujukan oleh polisi di seluruh tanah air pada praktek keseharian,” katanya.
Menurut Lutfil Hakim, melokalisir  sumber informasi hanya kepada satu sumber, bisa bermakna menghalangi kegiatan jurnalistik. Padahal sudah jelas, UU Pers Pasal 18, barang siapa yang menghalangi tugas pers bisa dikenai pidana dua tahun atau denda Rp.500 juta.
“Statemen anggota Dewan Pers justru mengkerdilkan kemerdekaan pers, yang notabene sudah dijamin di Pasal 4 UU Pers,” jelas Lutfil Hakim.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7) kepada wartawan memberikan keterangan, bahwa media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri.
“Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh,” kata Yadi kepada wartawan di Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Menurut Yadi, pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat.
“Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” jelasnya.
Dijelaskan Yadi, karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
“Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitu kan, dampaknya itu penting,” ujarnya. (nas)

baca juga :

Positif Covid-19, Keberangkatan Dua CJH Tulungagung Tertunda

Calon Anggota Himmarfi Gelar Pameran Foto ‘Surabaya Ku’

Dihadiri Wabup Yusuf, APESTANGI Gelar Simulasi Hajatan Menuju New Normal

gas